Pasar Johar direkomendasikan oleh Dinas Perdagangan untuk menjadi pasar yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Harga Daging Ayam Potong Capai Rp 35 Ribu pada Pekan Pertama Ramadhan
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Lakukan Pendataan Ulang PKL
- Imbas Kenaikan BBM, Harga Bahan Pokok di Kota Semarang Tidak Naik Signifikan
Baca Juga
Ketentuan pasar ber-SNI ini dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI. Tak hanya Pasar Johar, ada beberapa pasar di Indonesia yang direkomendasikan untuk memiliki sertifikat SNI seperti Pasar Oro-Oro Dowo (Kota Malang), Pasar Modern BSD (Kota Tangerang Selatan), Pasar Manis (Kabupaten Banyumas), dan Pasar Tanggul (Kota Surakarta).
"Penilaian baru akan dilaksanakan besok Rabu (8/6). Kami tengah melakukan persiapan akhir untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada, agar nantinya Pasar Johar dapat bersertifikat SNI," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis, Selasa (7/6).
Nurkholis mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa dinobatkan sebagai Pasar SNI. Syarat tersebut antara lain estetika bangunan fisik, memiliki manajemen pengelola pasar, bersanitasi air bersih, memiliki sistem drainase dan pengelolaan sampah yang baik, terdapat sistem papan informasi atau running text, serta pengelolaan dan ketersediaan parkir yang memadai.
Dalam hal ini, Disdag telah mengajukan empat pasar untuk mendapat predikat SNI yakni Pasar Bulu, Pasar Pedurungan, Pasar Simongan, dan Pasar Johar Cagar Budaya. Namun, pihak Kemendag RI kemudian memutuskan untuk memberikan kesempatan penilaian hanya pada Pasar Johar Cagar Budaya.
"Kami ini tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria persyaratan yang ada. Misalnya, untuk sementara akan dipasang papan running text berukuran 101 x 53 sentimeter di dua sudut pasar yang berada di lantai 2 Pasar Johar Cagar Budaya Tengah dan basemen alun-alun Johar. Kami mencoba memilih penempatan papan agar jangan sampai mengganggu keberadaan Pasar Johar yang merupakan bangunan cagar budaya," ungkapnya.
Penilaian pasar ber SNI ini akan berlangsung hingga akhir Juni 2022. Maka dalam kurun waktu tersebut akan ada sejumlah evaluasi terkait apa-apa saja yang perlu diperbaiki dan harus dilakukan. Tujuannya agar nantinya bisa mendapatkan sertifikat SNI.
- Damkar Perpanjang Masa Tanggap Darurat di TPA Jatibarang
- Damkar Gunakan BTT Sebesar Rp1,9 Miliar Guna Perbarui Peralatan Pemadaman
- Tingginya Kasus Kebakaran Selama Kemarau, Damkar Ingatkan Warga Tidak Sembarangan Bakar Sampah