Penurunan angka pernikahan dini di Kabupaten Batang terus berlangsung positif. Namun ada satu kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan dispensasi pernikahan di tengah tren positif itu
Hal itu dibenarkan Kepala Pengadilan Agama Batang, Ikin saat diwawancara.
"Ada juga PNS yang mengajukan dispensasi menikah, calonnya di bawah umur. Jika dikabulkan, ini akan berdampak pada masyarakat, karena menjadi contoh," kata Ikin, Senin (22/7).
PNS tersebut mengajukan dispensasi karena calon istrinya masih berusia 18 tahun lebih enam bulan. Sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal bagi wanita untuk menikah adalah 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria.
Ikin menjelaskan bahwa jika dispensasi ini dikabulkan, akan berdampak negatif pada masyarakat karena bisa menjadi contoh buruk.
Di sisi lain Hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Batang (PA) baru mengeluarkan dispensasi pernikahan untuk 99 pasangan. Angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 dispensasi perkawinan mencapai 200-an pasangan dan pada tahun 2022 bahkan mencapai 400-an pasangan di bawah umur.
Kepala PA Batang, Ikin, menyatakan bahwa penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu faktor utama adalah peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi di Kabupaten Batang.
"Mudah-mudahan sih terus menurun. Kita sangat selektif memberikan dispensasi perkawinan. Hingga saat ini ada 99 dispensasi yang kita keluarkan," ujar Ikin.
Beberapa pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernikahan beralasan karena hamil. Namun, alasan ini tidak selalu diterima begitu saja. Ikin menambahkan bahwa banyak pengajuan dispensasi pernikahan dengan alasan kehamilan yang ditolak.
"Pengajuan dispensasi nikah di Batang itu cukup banyak, namun tidak sampai 50 persen," tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batang, Dwi Riyanto, menambahkan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Bagi kami yang ada di ASN, ya kita menggunakan normatifnya saja, terkait dengan ketentuan syarat yang berlaku. Harusnya ASN bisa memberikan contoh baik. ASN itu kan juga tidak hanya membawa kinerja saja, tapi juga perilaku. Kalau perilakunya justru menjadi contoh yang kurang baik ya, harapan kami, nanti mengikuti aturan dan prosedurnya," tegasnya.
- Viral, Perempuan Batang Gugat Cerai Suami di Usia Pernikahan 4 Hari
- Bongkar 89 Jabatan, Pj Bupati Batang : Tidak Ada Unsur Politiknya
- 123 PNS Pemkab Magelang Terima SK Pensiun