Karena berpotensi terjadi sebaran Covid-19, Polda Jateng secara tegas melarang warga gelar perayaan HUT RI, baik itu perlombaan ataupun tirakatan. Petugas akan memantau dan membubarkan jika ada yang nekat menyelenggarakannya.
- Warga Mranggen Demak Ditangkap Polisi Gara-gara Mengaku Kasetpres RI
- Kebakaran Pasar Sayung Demak Diduga Konsleting Listrik dari Gudang Sembako
- Kasus Raibnya Uang Nasabah Bank Mandiri Kudus Rp 5,8 Milyar Resmi Ditangani Dit Reskrim Sus Polda Jateng
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT RI ke-76.
"Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76," kata Iqbal, Minggu (15/8/2021).
Lomba yang dilarang yaitu yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan. Maka Iqbal menegaskan Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba.
"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," jelas Iqbal.
Iqbal mengingatkan kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan. Dia menegaskan jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
"Potensi penambahan penyebaran COVID masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat. Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri," pungkas Iqbal.
- Polda Jateng Pastikan Penutupan Asean Economic Ministers (AEM) Berjalan Aman dan Lancar
- Polda Jateng Temukan Dugaan Pelanggaran Sopir Truk
- Warga Mranggen Demak Ditangkap Polisi Gara-gara Mengaku Kasetpres RI