Kasus Raibnya Uang Nasabah Bank Mandiri Kudus Rp 5,8 Milyar Resmi Ditangani Dit Reskrim Sus Polda Jateng

dok/net
dok/net

Setelah pengaduannya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, kasus raibnya tabungan nasabah Bank Mandiri Kudus Rp 5,8 Milyar, Moch Imam Rofi'i warga Desa Jati Watan, Kabupaten Kudus, bersama kuasa hukumnya, Musafak dan Nur Solikhin melakukan pelaporan secara resmi.


Laporan Polisi dengan Nomor STTLP/187/X/2021/JATENG/SPKT kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan saat ini laporan sudah diterima dan ditangani Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jateng. 

"Sudah (diterima) dan ditangani krimsus," kata Iqbal kepada wartawan lewat pesan singkat, Selasa (12/10/2021).

Dijelaskan kuasa hukum Moch Rofi'i, Musafak, sebelumnya pada 2 Juni 2021 lalu sudah melakukan pengaduan dan hari ini diterima penyidik menjadi laporan. 

"Sebelumnya sudah dilakukan pengaduan oleh klien kita. Menurut penyidik sudah bisa dinaikkan menjadi LP (laporan), makanya kita lakukan laporan secara resmi," kata Musafak.

Tidak hanya melaporkan kasus raibnya uang tabungan di Mandiri Kudus ke Polda Jateng, pihaknya juga mengajukan gugatan ke PN Kudus dan pelaporan ke OJK.

"Pengaduan juga sudah kita ajukan ke PN Kudus dan ke OJK, tapi tidak ada respon dari Bank Mandiri Kudus. Maka kita laporkan juga ke Polda Jateng atas dugaan penipuan, TPPU dan pemalsuan dokumen," tandas Musafak.

Untuk gugatan di PN Kudus lanjut Musafak, akan digelar sidang perdana pada 20 Oktober 2021 mendatang. 

"Panggilan sidang di PN Kudus pada 20 Oktober 2021. Jadi sama-sama jalan, gugatan perdata dan dugaan tindak pidana," tandasnya.

Untuk diketahui, terbongkarnya kasus pembobolan rekening milik Moch Imam Rofi'i bermula pada 31 Mei 2021, korban hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Rp 20 juta. 

Namun tidak bisa, kemudian korban menanyakan ke teller bank dan diperoleh informasi kalau ATM dalam keadaan diblokir dan disarankan mengganti ATM di Bank Mandiri pembuka rekening yakni Bank Mandiri Kudus.

Setelah melewati berbagai pengecekkan, ternyata saldo tabungan di Bank Mandiri Kudus telah berkurang hingga Rp 5,8 Milyar. Pihak Bank Mandiri Kudus memberitahukan kalau telah terjadi transaksi pada rekening korban.

Transaksi itu adalah berupa transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp. 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp. 1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp. 500.000.000.

Mendapatkan informasi tersebut korban kaget karena tidak pernah melakukan transaksi-transaksi yang disebutkan itu. 

Karena tidak ada tindaklanjut dari pihak bank soal raibnya tabungan tersebut, pada 2 Juni 2021, korban pun mengirimkan surat ke Bank Mandiri Cabang Kudus, tapi tidak ada tanggapan yang memuaskan.

"Karena tidak ada kejelasan dari pihak Bank Mandiri Kudus, pada tanggal 28 September 2021 kita kirimkan somasi tapi lagi-lagi tindak ada tanggapan dan terkesan Bank Mandiri Cabang Kudus akan lepas tanggung jawab," ujar Musafak lagi.