Polisi telah menerima laporan pihak keluarga korban dugaan perundungan dan pemerasan ARL, mahasiswi program PPDS Universitas Diponegoro (Undip) yang meninggal diduga bunuh diri. Pihak keluarga pun, Kamis (5/9) dipanggil polisi untuk datang menjalani pemeriksaan sebagai saksi
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding
Baca Juga
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan juga dengan memperhatikan arahan Kementerian Kesehatan.
"Ya, kita akan lakukan penyelidikan juga dengan arahan Kementerian Kesehatan. Laporan korban akan kita jadikan sebagai dasar hukum," kata Kombes Artanto.
Namun, penyelidikan kasus ini, kata Kombes Artanto, belum dapat diinformasikan hasilnya. Proses akan terus dilaksanakan termasuk ada bukti dan keterangan keluarga korban itu.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding