Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Di Mesin ATM, Empat Pelaku Diringkus

Empat pelaku pemalsuan uang berhasil diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan uang palsu dengan total 800 juta di beberapa wilayah di Jawa Tengah.


Empat pelaku pemalsuan uang berhasil diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan uang palsu dengan total 800 juta di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Pelaku yakni Suripto warga Wonosobo, Yasir warga Banyuwangi, Sodikin warga Batang dan Yapto warga Semarang, ditangkap di tempat yang berbeda.

Modus yang digunakan para pelaku yakni melakukan penyetoran uang palsu melalui mesin ATM.

Tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin langsung Iptu Reza Arif Hadafi langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil membekuk tersangka Suripto dan Yasir di depan Pasar Mranggen Kabupaten Demak, pada Senin (23/11) lalu.

Setelah dilakukan pengembangan Suripto mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Sodikin, sementara Sodikin mengaku mendapat uang palsu dari Yapto, warga Semarang, dengan harga 2,7 juta rupiah untuk setiap 10 juta uang palsu.

Yapto berhasil ditangkap di Semarang berikut sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai 800 juta, alat cetak printer, komputer, kertas dan pewarna.

Awalnya ada laporan bank kepada kami. Ada banyak lembar uang palsu masuk ke beberapa mesin ATM milik beberapa bank. Dari sini kemudian Tim Resmob melakukan pendalaman penyelidikan dan berhasil membekuk para pelakunya di tempat yang berbedaâ€, ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/11) sore.

Aulia mengatakan pelaku Yapto diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang palsu oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menjelaskan bila modus operandi pembuatan uang palsu yang dilakukan Yapto dan rekan-rekannya cukuplah unik, dimana setiap satu lembar uang palsu terdapat lapisan uang asli. Uang asli yang sudah dipisah menjadi dua bagian ditempelkan ke dalam uang palsu dan di setorkan melalui mesin ATM.

Untuk bisa tembus masuk ATM, tersangka sudah tahu teknisnya dimana sisi yang asli ditempatkan menghadap badan nasabah. Usai setor, tersangka pindah ke ATM lain untuk transaksi tarik. Pelaku sudah hampir 3 tahun beraksi,†jelas Indra.

Keempat pelaku terancam pasal 244 dan 245 KUHP dan atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.