- Solidaritas Tanpa Batas 10.000 Paket Sembako Dibagikan Pada Event Solo Berbagi Selamanya
- Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Keliling hingga Brebes
- Resmikan Ponpes Hidayatul Ummah, Danrem 074/Warastratama: Bahu Membahu Jaga Keutuhan NKRI
Baca Juga
Kanit Regent Satlantas Polres Demak Iptu Bijak Srirama Aji mengimbau masyarakat tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya dan melarang digunakan untuk anak usia di bawah 12 tahun.
"Dimana pengendara harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 km/jam, itupun harus menggunakan perlengkapan lengkap seperti helm, alat pelindung lainnya, spion, reflektor dan sebagainya," ucapnya Pada RMOLJateng, di Kantor Satlantas Polres Demak, Selasa (7/11).
Larangan penggunaan sepeda listrik tersebut menurutnya dikarenakan tidak adanya jalur khusus bisa digunakan bagi pengendara sepeda listrik.
"Namun untuk di sekitaran pemukiman diperbolehkan. Karena bila digunakan di jalan raya untuk situasi sekarang di Kabupaten Demak tidak aman, karena tidak ada jalur untuk khusus sepeda, terutama sepeda listrik jadi penggunaan di jalan raya tidak diperkenankan," jelasnya.
Polres Demak saat ini masih melakukan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik. Pihaknya akan memberikan peringatan karena masih sosialisasi bila ditemukan pengguna sepeda listrik di jalan raya.
"Namun nantinya setelah teguran kemudian akan ada tindakan tegas dengan mengamankan sepeda ke polres dan pemilik diminta untuk membuat surat penjanjian," pungkasnya.
- Masuk Detensi, WNA Tiongkok Yang Ditangkap Di Batang Segera Dideportasi
- Kabupaten Tegal Kini Punya Gedung Pengadilan Agama Senilai Rp 20 miliar, Ramah Disabilitas
- Dermawan Asal Salatiga Ini Gandeng Bhabinkamtibmas Salurkan Ratusan Paket Sembako