Polres Grobogan Larang Knalpot Brong Saat Kampanye, Relawan Ganjar-Mahfud: Kurang Asyik

Polres Grobogan dan Sekda Grobogan saat pemusnahan knalpot brong.
Polres Grobogan dan Sekda Grobogan saat pemusnahan knalpot brong.

Larangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dinilai kurang asyik oleh sebagian simpatisan.


Sebab, massa kampanye biasanya memang kerap diramaikan dengan pekikan suara dan lentingan suara lantang knalpot berisik untuk meramaikan suasana.

Hal ini diakui Koordinator Relawan Ganjar - Mahfud Grobogan Nurul Qomar mengatakan penggunaan knalpot brong saat kampanye berlangsung sudah menjadi budaya sejak lama. 

"Moment kampanye kan hanya terjadi 5 tahun sekali, sebenarnya wagu (kurang asyik)," ungkapnya, Senin (22/1). 

Namun, lanjutnya, jika itu merupakan aturan, dalam pelaksanaanya tidak dilakukan tebang pilih, dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Grobogan.  "Kalau langsung ditindak kok kurang pas menurut saya," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melarang keras penggunaan knalpot brong saat kampanye berlangsung.

Hal itu karena penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan dan memicu emosi relawan paslon lainnya. 

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono mengatakan larangan penggunaan knalpot brong sudah paparkan jauh-jauh hari.

Bahkan operasi knalpot brong sudah berkali kali dilakukan secara serentak di Indonesia.

"Agar tertib dan kondusif mohon para relawan tidak memakai knalpot brong, jika tidak patuhi aturan lalu lintas tetap pakai knalpot brong, pasti akan ditindak," terangnya.