Polres Karanganyar Sosialisasi Larangan Lampu Strobo Rotator dan Sirine untuk Kendaraan Pribadi

Satlantas Polres Karanganyar melarang penggunaan lampu strobo rotator dan sirine pada kendaraan pribadi.


Pasalnya penggunaan lampu strobo pada mobil penumpang biasa tidak dibenarkan. Hal ini sudah diatur oleh Undang-undang Lalu Lintas. 

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas AKP Sarwoko sampaikan, perlu adanya sosialisasi jika tidak semua kendaraan bisa menggunakan lampu strobo rotator dan sirine.

Menurutnya hal tersebut diatur UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, juga Renja Satlantas Polres Karanganyar TA 2022.  

"Sesuai dengan UU yang berlaku penggunaan lampu Strobo dan sirine hanya bisa di gunakan untuk kendaraan tertentu," paparnya, Jumat (18/2). 

Untuk itu jajaran Polres Karanganyar bersinergi dengan Kodim dan Dishub Karanganyar memberikan himbauan larangan pemakaian lampu Strobo rotator dan sirine di beberapa lokasi.  

"Untuk memberikan pemahaman bahwa penggunaan lampu strobo rotator dan sirine pada kendaraan pribadi adalah dilarang," lanjutnya.  

Dalam sosialisasi dan himbauan tersebut, petugas menjelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirine di gunakan untuk kendaraan Kepolisian Republik Indonesia.  

Untuk lampu isyarat merah dan sirine di gunakan untuk kendaraan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.  

Sementara lampu warna kuning di gunakan untuk kendaraan mobil patroli jalan tol, sarana dan prasarana derek dan angkutan barang kusus.

"Dalam kegiatan sosialisasi ini kami juga memberikan himbauan pada 10 pemilik kendaraan yang kedapatan  menggunakan lampu strobo rotator dan  sirine," pungkasnya.