Satlantas Polres Pemalang mulai memberlakukan penindakan pelanggaran (tilang) lalu lintas manual sejak awal Januari 2023. Tilang manual diterapkan untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
- Tak Lagi Kebanjiran, Kapolres Pemalang Sudah Bisa Tempati Bangunan Baru Rumdin
- Menerobos Palang, Kakek di Pemalang Nyaris Tewas Tertabrak Kereta
- Luncurkan Hotline WhatsApp, Kapolres Pemalang : Terkoneksi Langsung ke Ruang Saya
Baca Juga
“Sejak tanggak 1 Januari 2023, Satlantas Polres Pemalang telah menindak 48 pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP M. Reidwan Preevost, Sabtu (14/1).
Alasan penerapan tilang manual karena tilang elektronik atau ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran. Di antaranya, seperti melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), over dimesion over load (Odol), pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong.
“Selain itu, tilang manual juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balap liar, melawan arus dan tidak memakai helm,” imbuhnya.
Selama diberlakukannya tilang manual, Kasat Lantas mengatakan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di jalur jalan yang belum terjangkau ETLE. Contohnya over load over dimesion di jalur selatan Kabupaten Pemalang.
Kasat Lantas mengatakan, ETLE tetap diberlakukan di wilayah hukumnya dikombinasikan dengan tilang manual.Tilang ETLE statis masih diterapkan di 3 titik, yakni simpang empat dekat pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran.
- Jenazah Syabda Perkasa dan Ibunda Diberangkatkan ke Sragen
- Pasukan Gabungan Pemalang Adakan Apel Bersama Sambut Pemilu 2024
- Kades Kalitorong Pemalang Korupsi Keuangan Desa hingga Rp 425 Juta