Polres Salatiga Bekuk Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid dan Rumah Warga

Penyidik Polres Salatiga saat menyidik dia pelaku pencurian di Mapolres Salatiga, Senin (16/10). RMOL Jateng
Penyidik Polres Salatiga saat menyidik dia pelaku pencurian di Mapolres Salatiga, Senin (16/10). RMOL Jateng

Sat Reskrim Polres Salatiga membekuk dua pelaku spesialis pencuri motor di dua tempat terpisah, Senin (16/10).


Adapun, tempat pencurian salah satunya di halaman masjid Darul Istiqomah terletak di Jalan Kemiri II RT 03 RW 11 Sidorejo Salatiga.

Sedangkan, TKP lainnya yakni di dalam rumah terletak di jalan Argoyuwono 4 RT 10 RW 01 Kelurahan Ledok Argomulyo Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M.Arifin S.Sos., M.H., menjelaskan, pelaku berhasil diamankan tersebut berinisial SP. Pelaku juga merupakan residivis atas perkara serupa.

"Seorang laki-laki berusia 28 tahun warga Sendang Bringin Kabupaten Semarang, yang mencuri di kawasan di Argoyuwono 4 RT 10 RW 01 Kelurahan Ledok Argomulyo Salatiga," ungkap Kasat Reskrim.

Sedangkan untuk pelaku pencurian di halaman masjid Darul Istiqomah terletak di jalan Kemiri II RT 03 RW 11 Sidorejo Salatiga, berinisial AZ. Pelaku AZ (21) warga Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk  Kota Semarang ditangkap setelah menggondol satu unit sepeda motor Honda Scoopy terjadi 1 Oktober 2023.

"Berdasarkan rekaman CCTV yang didapat di lokasi masjid akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Salatiga pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 di Warung Sambal Ungaran Kabupaten Semarang," bebernya.

Ia menerangkan, kejadian pertama adalah pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat Nopol H-3641-EC terjadi 1 Oktober 2023 di halaman masjid Darul Istiqomah terletak di jalan Kemiri II RT 03 RW 11 Sidorejo Salatiga ditinggal pemiliknya. 

Adapun pemilik, Kusnin (58) warga Kemiri Candi hendak menunaikan Salat Isya. Ketika korban selesai Salat Isya, ternyata sepeda motornya sudah lenyap.

Kejadian kedua terjadi di dalam rumah Joko Karwanto (50) raib digondol maling saat diparkir di jalan Argoyuwono 4 RT 10 RW 01 Kelurahan Ledok Argomulyo Salatiga.

"Pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 yang diketahui sekitar pukul 04.15 WIB, satu unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol H-5447-EG," terang dia.

Selain menggasak sepeda motor, pelaku pencurian di Argoyuwono 4 RT 10 RW 01 Kelurahan Ledok Argomulyo Salatiga mengambil uang tunai sebesar satu juta rupiah, ATM BRI dan KTP milik korban yang sebelumnya berada di dalam tas milik istri korban yang diletakkan di atas meja ruang tamu.

"Jadi pelaku masuk melalui pintu belakang juga  Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga," terangnya.

Atas dasar laporan korban Joko Karwanto, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah satu akun jual beli di Facebook menawarkan satu unit sepeda motor NMax dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban.

Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian tersebut di daerah Makam Haji Surakarta.

Keberhasilan dalam mengungkap kejadian pencurian sepeda motor ini mendapat apresiasi dari Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari.

Kapolres menjelaskan kronologi aksi hingga penangkapan kedua pelaku. "Apresiasi setinggi-tingginya kepada Sat Reskrim Polres Salatiga dan jajarannya yang telah berhasil melakukan ungkap perkara kejadian pencurian sepeda motor sehingga kedua pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," kata AKBP Aryuni.

Dia melanjutkan, pengungkapan kasus meresahkan warga membuat masyarakat merasa puas atas kinerja dan pelayanan diberikan Polres Salatiga.

"Semoga kajadian seperti ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku pencurian lainnya," ujar Kapolres.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani S.H., membenarkan, Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan sekarang sedang dalam proses penyidikan.

"Terhadap kedua pelaku telah dilakukan penahanan, dan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," imbuh Henri.