Polres Sragen Amankan Guru Ngaji Cabuli Anak Dibawah Umur

Seorang guru ngaji bernama Mulyadi (51), warga Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen, diamankan petugas Polres Sragen. Ia disangkakan melakukan pelecehan pada santrinya, AN (12).


Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban mengadu pada orang tuanya. Pengakuan korban, ia dicabuli korban sebanyak dua kali, dengan alasan memberi nasehat kebaikan. 

Geram dengan ulah sang guru ngaji, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sragen.

"Peristiwa pencabulan dilaporkan terjadi dua kali yakni tanggal 25 dan 26 Mei 2023 di rumah korban dengan dilakukan tipu daya berdalih memberi nasehat kebaikan," kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, dikonfirmasi Kamis (29/6/2023).

Awal mula kejadian bejat tersangka pada 25 Mei 2023 lalu sekitar pukul 13.00. pelaku datang ke rumah korban saat sepi. Kemudian pelaku merangkul korban dan membaringkan di tempat tidur dengan dalih memberi nasihat kebaikan. 

Kemudian pelaku menindih korban dan sambil menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku mengeluarkan sperma, setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban.

Keesokan harinya 26 Mei sekitar pukul 15.00 pelaku kembali datang ke rumah korban. Situasinya kebetulan korban sedang di rumah sendiri. Saat korban duduk di kursi didekati pelaku lalu pelaku kembali menyetubuhi korban.

Kasus tersebut akhirnya ditangani polres Sragen dan pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti. Termasuk melakukan Visum Et Repertum (VER) pada korban.

Tersangka dijerat dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang  Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.