Polres Sukoharjo Amankan Sebuah Truk Berisi 51 Ekor Anjing Dagangan 

Reskrim Polres Sukoharjo menggagalkan perdagangan hewan anjing di Sukoharjo. Sebuah truk dengan nopol AB 885 UA, berisi 51 ekor anjing siap konsumsi, diamankan di dusun Wiroragen, Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (23/11).


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan bersama Kasat Reskrim AKP Tarjono menggelar rilis kasus tersebut.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada truk mencurigakan yang diduga membawa hewan anjing untuk diperdagangkan, setelah kita tangkap mereka tidak bisa menjawab dokumen perdagangan," ungkap Kapolres.

Rabu (24/11) sekira pukul 00.00 WIB, petugas mengamankan sopir, truk beserta isi anjing sebanyak 51 ekor.

Sopir truk Guruh (40) warga Gemolong Sragen, mengaku ia membawa anjing 'dagangan' tersebut dari Garut untuk didrop di sejumlah warung rica-rica anjing di Solo Raya. 

Saat diamankan, truk berada di sebuah warung rica-rica, milik SN, di dukuh Wiroragen, yang sudah beroperasi bertahun-tahun.

"Pelaku G ditetapkan sebagai tersangka karen ia tidak menunjukan dokumen perdagangan. Kita sangkakan pasal tentang peternakan dan kesehatan hewan," imbuh Kapolres.

Demi keamanan, seluruh barang bukti diamankan di selter penangkaran anjing di Gunung Sindur Bogor, Jabar. Dari 51 ekor anjing yang diamankan, satu diantaranya mati dan satu ekor melahirkan.

Pada petugas pelaku Guruh mengaku selama ini aman saja kulakan anjing dari Garut dan dijual ke Soloraya, karena permintaan di Soloraya tinggi.

"Saya drop saja, biasanya bawa 50-80 ekor," ungkap Guruh yang mengaku baru menjalani profesi tersebut selama lima bulan terakhir.

Aksi tersebut melanggar pasal 89 ayat 2 UURI no 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.