- Apresiasi dari KLHK, PPMI Assalaam Jadi Garda Terdepan Pengelolaan Sampah
- Polsek Mojosongo Pastikan Keamanan Pengajian Sambut Ramadan dan Peletakan Batu Pertama Ponpes Ghazalia
- Dion Minta Para Santri Dibekali Ilmu dan Akhlakul Karimah
Baca Juga
Lambannya Polres Kudus menangani kasus dugaan pencurian dan pemberatan serta eksploitasi santri dengan terlapor AH, kini membuat Yayasan Al Chalimi Kudus meradang.
Pihak yayasan sebagai pengelola Pondok Pesantren Al Chalimi di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo Kudus pun berharap, polisi segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terlapor.
Kuasa Hukum Ponpes Al Chalimi, Solikhin mengatakan, pada Awal perkara tersebut mencuat saat tanggal 7 Desember 2022,
Yayasan Al Chalimi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan ke Polres Kudus pada 7 Desember 2022. Surat laporan pengaduan kepada AH selaku mantan Ketua Yayasan Ponpes Al Chalimi, teregister nomor : STTLP/101/XII/2022/Jateng/Res.Kudus.
Solikhin selaku kuasa hukum Ponpes Al Chalimi mengatakan, proses terkait laporan tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Karena itu, kami berharap pihak polisi segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang tindak pencurian yang diduga dilakukan terlapor ,” ujar Solikhin dalam konferensi pers pada Rabu (16/10).
Tidak hanya itu saja, Solikhin juga mendesak Polres Kudus segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada AH sebagai terlapor.
Menurut Solikhin, kasus tersebut berawal saat terduga pelaku AH mengundurkan diri dari Yayasan Al Chalimi pada 12 November 2022 lalu.
Selang sehari usai pengunduran dirinya, AH diduga melakukan pencurian dan penjarahan besar-besaran. Yaitu dengan mencuri barang-barang berharga milik Yayasan Al Chalimi pada 13 November 2022.
Beberapa barang yang diduga diambil AH, berupa kulkas, mesin cuci, televise dan barang lainnya. Kemudian barang tersebut dipindah ke tempat atau yayasan milik AH bernama Al Fatah. Sedangkan lokasi yayasan milik AH berjarak 100 meter dari Ponpes Al Chalimi.
Menurut Solihin, keberadaan bangunan milik AH itu diduga telah disiapkan sebelum ia mengundurkan diri dari Yayasan Al Chalimi.
“Tanggal 7 November 2022 atau lima hari sebelum mengundurkan diri, akta notaris atas nama Yayasan Al Fattah terbit dan kemudian tanggal 13 November dia melakukan hal itu (curat),” terang Solikhin.
Sedangkan terkait dugaan eksploitasi terhadap santri, kata Solikhin, pihak terduga AH pernah mengajak para santri untuk melakukan tindakan pencurian.
“Terlapor menelantarkan para santri yang masih anak-anak dan juga diajak berunjuk rasa. Hal ini sudah kami laporkan ke Polres Kudus,” jelasnya.
Solikhin menyebut ada sejumlah catatan kurang baik yang dilakukan terduga pelaku AH, selama menjadi pengasuh Ponpes Al Chalimi. Salah satunya terkait penyelewengan pengelolaan keuangan yayasan.
Kala itu sejak tahun 2021, rekening pribadi AH digunakan sebagai rekening pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) santri.
Selain itu, AH juga tidak melakukan laporan pertanggungjawaban rutin kepada pembina Yayasan Al Chalimi. Parahnya lagi, AH mengajukan proposal dan menerima bantuan dari pemerintah, di luar sepengetahuan dan persetujuan dewan pembina.
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Keluarga Besar Polsek Klego Gelar Buka Puasa Bersama Santri Ponpes Annur 2 dan Masyarakat
- Apresiasi dari KLHK, PPMI Assalaam Jadi Garda Terdepan Pengelolaan Sampah