PPD Akan Dibuka 13 Juni Dimulai Dengan Pra Pendaftaran

Penerimaan Peserta Didik (PPD) tahun ajaran 2021-2022 akan mulai di buka pada tanggal 13 Juni untuk tingkat TK dan SD. Sedangkan untuk tingkat SMP akan dibuka mulai tanggal 20 Juni. Semua tahapan PPD akan dimulai dengan tahap Pra Pendaftaran.


Penerimaan Peserta Didik (PPD) tahun ajaran 2021-2022 akan mulai di buka pada tanggal 13 Juni untuk tingkat TK dan SD. Sedangkan untuk tingkat SMP akan dibuka mulai tanggal 20 Juni. Semua tahapan PPD akan dimulai dengan tahap Pra Pendaftaran.

Dinas Pendidikan Kota Semarang menekankan jika Pra Pendaftaran adalah hal wajib yang harus dilakukan calon peserta didik untuk bisa masuk ke sekolah negeri.

"Pra pendaftaran ini sifatnya wajib, kalau tidak ikut maka siswa tidak bisa mendaftar di sekolah negeri," jelas Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, Rabu (9/6).

Semua proses PPD akan dilakukan secara online melalui website ppd.semarangkota.go.id yang bisa diakses melalui smartphone ataupun komputer.

Gunawan mengatakan pentingnya Pra Pendaftaran karena semua data diri peserta didik mulai data kependudukan hingga nilai rapor bisa dimasukkan dalam tahap ini.

Jika nantinya ada ketidakcocokan atau kesalahan bisa segera diperbaiki oleh calon peserta didik maupun pihak sekolah.

"Pentingnya pra pendaftaran disitu, nah nanti akan di validasi sekolah dan dinas. Siswa wajib ikut tahapan ini," tuturnya.

Dalam penginputan data diri calon siswa, nantinya akan langsung muncul zonasi sekolah, nilai usia sekolah dan nilai lingkungan untuk tingkat SD. Sedangkan untuk tingkat SMP akan muncul nilai zonasi, nilai rapor dan nilai lingkungan.

"Nilai rapor ini akan muncul nilai semester I dan II kelas 4, 5, dan nilai semester I saat kelas 6," imbuhnya.

Calon peserta didik yang memiliki piagam kejuaraan baik tingkat nasional maupun internasional, akan diberi kesempatan untuk memilih sendiri sekolah mana yang di kehendaki, baik yang masih masuk dalam zonasinya maupun di luar zonasi.

Sedangkan untuk presentase penerimaan peserta didik untuk tingkat SD siswa didalam zona mendapatkan jatah 70 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan 5 persen. Sedangkan untuk tingkat SMP zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 15 persen dan perpindahan 5 persen.

"Untuk kuota 5 persen perpindahan ini kuota bagi anak PNS, pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri. Jika kuotanya masih bisa digunakan anak guru, disekolah guru itu mengajar," pungkasnya.