Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus dilakukan aparat TNI dan Polri di Kecamatan Mranggen, yakni dengan memperketat aktivitas masyarakat dan membatasinya guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Personel Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak, bersama personel Polsek Mranggen dan Dalmas Polres Demak melakukan penegakan dalam rangka PPKM Darurat di seputar Kecamatan Mranggen, Kamis (22/7) malam.
Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru tersebut, dengan melakukan pembatasan jam malam dan pembubaran aktifitas warga di malam hari. Mereka menyisir kawasan padat pedagang di jalan Kauman Mranggen, jalan Desa Kangkung, dan jalan Perum Pucang Gading.
Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru mengatakan, diperpanjangnya PPKM Darurat yang berubah menjadi PPKM Level 4 ditindaklanjuti dengan operasi yustisi untuk membatasi aktivitas masyarakat.
"Tentu hal ini bukan tanpa sebab, mengingat wilayah Kecamatan Mranggen merupakan satu-satunya kecamatan dengan jumlah penduduk yang sangat padat se-Kabupaten Demak," ujar Kompol Johan.
Selain itu, banyaknya aktivitas malam di wilayah Pucang Gading, perlu lebih didisiplinkan guna mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid 19. "Desa Batursari menjadi perbatasan dengan Kota Semarang, dan kalau malam terlihat ramai. Jadi kita patroli dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan," tambah Johan.
Dengan diperpanjangnya masa pemberlakukan PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat, maka aparat akan terus melakukan patroli dengan memberikan edukasi dan teguran kepada pelaku usaha warung dan berbagai jenis usaha lainya untuk menutup usahanya pada saat memasuki pukul 20.00 WIB.
Pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM Darurat yang diberlakukan di wilayah Kecamatan Mranggen meliputi pembatasan dan pembubaran kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, penutupan pertokoan, warung, cafe, angkringan, tempat olahraga dan tempat nongkrong anak-anak muda, serta imbauan mematikan lampu penerangan di atas jam 8 malam.
Komandan Kodim 0716 Demak, Letkol Arh Mohamad Ufiz, mengatakan, penerapan PPKM Darurat terus dilaksanakan di wilayah Kabupaten Demak, seluruh instansi mulai dari Pemkab, Kodim, Polres, terus bersinergi untuk menerapkan kebijakan dari Presiden Republik Indonesia ini.
"Perpanjangan PPKM Darurat yang diintruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, Kami tindaklanjuti dengan bersinergi tanpa putus dengan Polri, serta Pemda," kata Dandim.
- Polres Demak Gelar Donor Darah
- GAIA Karaoke dan Two Star Gandeng Rumah Pancasila Salurkan Bantuan 1000 Paket Sembako
- Kebijakan PPKM dan Penunjukan Luhut Dianggap Langgar Hukum, Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN