PPKM Dilanjutkan, Hendi: Aturan Masih Sama, Hanya Sekat Jalan Yang Dibuka

Walikota Semarang Hendrar Prihadi/RMOLJateng
Walikota Semarang Hendrar Prihadi/RMOLJateng

Penerapan PPKM Level 4 secara resmi dilanjutkan atau diperpanjang oleh Presiden RI Joko Widodo, mulai hari ini Selasa 3 Agustus hingga Senin 9 Agustus 2021.


Hal ini tentu saja langsung diterima dan diterapkan oleh semua Kota dan Kabupaten di Jawa dan Bali, termasuk kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan jika PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 9 Agustus, meskipun angka kasus di Kota Semarang sudah menurun secara signifikan dibanding awal pemberlakukan PPKM Darurat 3 Juli lalu.

Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang juga menegaskan jika tidak ada perubahan dalam aturan yang akan diberlakukan selama satu pekan kedepan.

"Semua aturan tetap sama seperti yang PPKM Level 4 terakhir 26 Juli-2 Agustus, jadi tadi malam pukul 23.00 muncul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), tidak ada perubahan semuanya amsih sama dengan aturan PPKM 26 Juli-2 Agustus, jadi kita meneruskan," jelas Hendi kepada awak media, Selasa (3/8).

Hendi menyebut semua aturan yang ditetapkan pada PPKM sebelumnya tidak ada perubahan, seperti halnya semua resto, cafe hingga PKL boleh buka sampai pukul 20.00 dan diperbolehkan menerima tamu makan ditempat maksimal 30 persen.

Sedangkan untuk Mal dan tempat wisata masih belum boleh dibuka, kendati angka kasus di Kota Semarang sudah menurun. 

"Saat perpanjangan yang kemarin kita tahu Pak Luhut mengatakan jika mal masih belum boleh buka tapi ada kemungkinan setelah 2 agustus boleh buka tapi dengan perpanjangan PPKM level 4 ini dan juga Inmendagri yang belum memperbolehkan mal buka jadi kita ikuti saja aturan itu," papar Hendi.

Meski demikian, untuk Kota Semarang yang semula beberapa ruas jalan yang berpotensi menimbulkan keramaian di tutup, mulai hari ini semua sekat jalan tersebut dibuka. Hal tersebut sudah dikoordinasikan langsung dengan jajaran Polrestabes Semarang dan Forkopimda.

Hendi berharap masyarakat Kota Semarang bisa menerima dan mematuhi aturan perpanjangan PPKM yang ditetapkan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebarluasan virus Covid-19.

"Perpanjangan level 4 ini saya rasa berlaku secara menyeluruh di Jawa Bali tidak ada kecuali jadi kita tunggu saja mudah-mudahan setelah ini daerah yang  bisa menurunkan angka kematian dan angka penderita covid dengan baik bisa segera masuk ke level berikutnya termasuk kota Semarang," pungkasnya.