PPKM Mikro, 25 Karyawan Tanjung Waterpark Dirumahkan

Kebijakan Bupati Grobogan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 9-22 Februari 2021 yang beredar beredar Rabu (10/2/2021) lalu diindahkan para pelaku wisata di Kabupaten Grobogan.


Kebijakan Bupati Grobogan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 9-22 Februari 2021 yang beredar beredar Rabu (10/2/2021) lalu diindahkan para pelaku wisata di Kabupaten Grobogan.

Salah satunya Wisata air Tanjung Waterpark yang berada di Desa Tanjungharjo Ngaringan Grobogan. Wisata air yang mempekerjakan 25 karyawan tersebut ditutup total.

Sejak adanya kebijakan tersebut, karyawan yang memiliki pendapatan rata-rata Rp 2 juta perbulan harus rela diliburkan.

Selaku pembina bumdes, Kepala Desa Tanjungharjo, Sugiyono, mengintruksikan kepada anggota agar mematuhi adanya kebijakan SE tersebut.

"Sebagai rakyat yang baik harus mengikuti aturan pemerintah, untuk sementara karyawan diliburkan hingga 22 Februari, tergantung kebijakan tersebut diperpanjang atau tidak," terangnya, Kamis (11/2) siang.

Sebelum adanya Surat Edaran Bupati Grobogan nomor 360/233/2021, wisata Tanjung Waterpark masih beroperasi dengan protokol ketat. Namun dengan adanya kebijakan total diliburkan.

Terpisah, Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono, memaparkan untuk wisata alam, religi dan buatan, boleh buka dengan ketentuan yang sudah disiapkan.

"Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk angkringan, PKL, dan kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB," jelasnya.