- Pemkab Jepara Terapkan E-Katalog Versi 6
Baca Juga
Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah perihal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 12% yang mulai diberlakukan 1 Januari 2025, hanya akan berlaku terhadap barang dan jasa mewah.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht. Lalu rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden dalam keterangan persnya di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Sedangkan, untuk besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku tahun 2022 yakni sebesar 11%.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa Kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana dan air minum,” lanjut Presiden.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn merupakan Amanah Undang-UNdang No.7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. “Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus untuk masyarakat,” ujarnya.
Paket stimulus itu yakni, bantuan beras untuk 16 juta penerima, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt dan pembiayaan industri padat karya.
Selain itu, aja juga insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun serta lain sebagainya. “Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tandasnya.
- Pemkab Jepara Terapkan E-Katalog Versi 6
- Peringatan Hardiknas 2025 di Purbalingga, Bakal Dihadiri Prabowo
- Membedah Gaya Komunikasi Presiden RI