Prodi HTN Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Salatiga KKL ke PT TUN Surabaya

Puluhan mahasiswa didampingi dosen pembimbing dari Program Studi Hukum (Prodi) Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Selasa (28/6).


Tampak, Moh Khusen, M.Ag., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Administrasri dan Keuangan Fakultas Syariah memimpin rombongan. Terlibat pula, Mahfud, M.Ag., Ahmadi Dardiri, M.H., Dr. M. Chairul Huda, M.H. dan sejumlah dosen pembimbing lapangan.

Hingga siang sekira pukul 13.00 WIB, rombongan baru usai keluar dari ruangan PT TUN setelah sebelum disambut Ketua PT TUN Surabaya, Dr. Istiwibowo, S.H., M.H., Wakil Ketua, Hakim dan beberapa pejabat teras PT TUN Surabaya di Gedung Command Centre.

Moh Khusen mengatakan, KKL kali ini merupakan pertama setelah sempat vakum lantaran pandemi Covid. 

"Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka silaturrahim dan belajar. Ini yang pertama, setelah sempat terhenti kurang lebih dia tahun karena pandemi Covid," ujar Moh Khusen. 

KKL Prodi HTN, akunya, sekaligus memberikan wawasan dan bekal ilmu pengetahuan kepada para mahasiswa, baik yang bersifat informatif maupun komparatif tentang sistem peradilan TUN. 

Sebelumnya, mahasiswa HTN dalam perkuliahan juga telah mendapatkan ilmu dan beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). 

Ia berharap, lulusan Fakultas Syariah yang bergelar Sarjana Hukum (SH) ini dapat berkompetisi dengan mahasiswa fakultas hukum dari perguruan tinggi umum. 

Ditempat yang sama, Ketua PT TUN Surabaya, Dr. Istiwibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PT TUN salah satu Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) ada empat, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

Ada pun wilayah yurisdiksi PT TUN Surabaya meliputi enam PTUN yakni Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, Mataram, Kupang.

"PT TUN Surabaya, yang secara struktural berada di bawah MA memiliki visi demi terwujudnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Yang Agung," tegas Istiwibowo  

Ia pun dengan gamblang membeberkan, Misi PT TUN Surabaya yakni mewujudkan peradilan yang sederhana, tepat, biaya ringan dan transparansi dan kedua meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, ketiga melakukan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien,  melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien serta kelima mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam paparannya, Dr. Istiwibowo, M.H., menjelaskan bahwa tugas dan wewenang PT TUN terdiri empat poin. 

Pertama, empat, memeriksa dan memutus sengketa TUN di tingkat banding; ke dua memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa sebagai peradilan tingkat pertama, yakni sengketa TUN pasca upaya administratif dan pemilihan kepala daerah.

Ketiga memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili antara TUN di dalam daerah hukumnya dan ke empat terhadap putusan sengketa pasca upaya administrasi dan pemilihan kepala daerah dapat diajukan kasasi sedangkan terhadap putusan dalam kewenangan mengadili antar pengadilan dapat diajukan kasasi.

"Saya berharap, para mahasiswa HTN Fakultas Syariah IAIN Salatiga terus belajar, mampu bersaing di era globalisasi dan kelak dapat bergabung pada lembaga peradilan di Indonesia, pungkasnya," pungkasnya.