Sebanyak 50-an warga pemilik lahan kuwari di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo akhirnya menerima uang ganti rugi setelah beberapa kali tertunda. Pencairan uang ganti rugi (UGR) dilakukan di Sanggar Anak Merdeka di Dusun Randuparang desa setempat, Senin (30/10).
- Viral Video 'Mawar' Gabung PSI, Gibran Meragukan Itu Adalah Kaesang
- KPU Kota Semarang Mulai Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
- Menhan Ultah, Pedagang Pasar Rembang Gelar Doa Bersama
Baca Juga
Proses pencairan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat secara tertutup. Hanya warga pemilik lahan, petugas BPN, dan pegawai bank hadir di lokasi.
Puluhan warga penerima UGR adalah warga sempat menolak keras tambang di desanya. Bahkan satu di antaranya adalah Sudiman, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).
Rodiyah, salah satu pemilik lahan mengaku sudah menerima UGR dari pemerintah, beberapa waktu lalu. Selanjutnya disusul oleh puluhan pemilik lahan yang lain, Senin (30/10). Namun, Rodiyah tidak memberikan keterangan secara detil terkait proses pencairan UGR tersebut.
"Iya, ada pembayaran UGR," jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (2/11).
Sementara itu, hingga saat ini BPN Kabupaten Purworejo belum dapat memberikan keterangan data terkait pemberian UGT tahap akhir tersebut.
Diketahui, penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener dilakukan di lahan seluas 617 bidang. Hingga tahap akhir masih ada sekitar 56 warga pemilik lahan 113 bidang. Sisa tahap akhir ini UGR dibayar pada Senin (30/10).
- Rudi Soal Deklarasi Capres: Tunggu Rekomendasi Ketua Umum
- Zulkifli Hasan Ketemu Wali Kota Solo Bahas Perkembangan Organisasi Keagamaan
- Sekretaris DPD PDIP Jateng Temui Walikota Gibran, Serahkan Langsung Undangan Apel Siaga