PWI Jateng Tolak Perubahan Tanggal Pada HPN, HPN 9 Februari Harga Mati

Rencana Dewan Pers yang merubah tanggal dan bulan Hari Pers Nasional (HPN) menuai kecaman dari berbagai organisasi wartawan dalam hal ini PWI se Indonesia. Setelah PWI Jatim, Bali dan Kaltim, kecaman juga dilayangkan PWI Jawa Tengah.


Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS menegaskan sikap Dewan Pers untuk mengubah tanggal dan bulan peringatan melalui rapat Dewan Pers, Rabu, 18 April 2018 di Jakarta, patut dinilai sebagai tindakan ceroboh sekaligus pengkhianatan terhadap sejarah kelahiran organisasi pers di Tanah Air.

"Maka siapa pun yang terlibat dalam gerakan tersebut telah menunjukkan iktikad buruk yang harus dilawan oleh seluruh kekuatan pers nasional," tandas Amir Machmud NS.

Menurutnya, peristiwa kelahiran PWI pada 9 Februari patut dilestarikan sebagai sejarah lahirnya pers nasional di tengah bara heroisme dalam kancah melawan penjajahan dari bumi Indonesia. 

"PWI Provinsi Jawa Tengah secara tegas menolak inisiasi tersebut. Pemikiran dan langkah Dewan Pers kami nilai sebagai tindakan "makar" terhadap sejarah, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antarwartawan dan organisasi kewartawanan," tandasnya lagi.

Untuk itu, menanggapi rencana Dewan Pers tersebut, PWI Provinsi Jawa Tengah memberikan penolakan dan peelawanan dalam bentuk pernyataan sikap.

Berikut surat pernyataan dari PWI Jateng.

1. Menolak keras inisiasi Dewan Pers yang tanpa argumentasi kuat akan mengubah tanggal dan bulan peringatan HPN dari 9 Februari sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, tanggal 23 Januari 1985 menjadi 23 September. Bagi kami, HPN pada 9 Februari merupakan harga mati.

2. Mendesak Dewan Pers untuk belajar sejarah tentang kelahiran pers nasional agar tidak bertindak ceroboh dan menjunjung tinggi fakta HPN diperingati pada 9 Februari. 

3. Mendesak Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) agar menolak inisiasi tersebut, karena berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan pers nasional.

4. Mendesak Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia serta masyarakat pers untuk menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap Yoseph Adi Prasetyo, dan selanjutnya ditempuh langkah-langkah penyegaran kepemimpinan di Dewan Pers.

5. Mendesak agar Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memperjuangkan proporsi keterwakilan organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers berdasarkan fakta jumlah anggota.

Demikian pernyataan sikap PWI Provinsi Jawa Tengah.

Semarang, 18 April 2018