Polsek Windusari Polres Magelang Polda Jateng, kurang dari 10 jam, berhasil menangkap diduga pelaku yang memberikan minuman beracun kepada Muntowiyah 42, petani, Desa. Gondangrejo Kecamatan, Windusari.
- Polres Salatiga Jemput Bola Gelar Vaksinasi Massal di Masa PPKM Darurat
- Menlu Retno Bahas Kesenjangan Vaksin Yang Sangat Besar
- Amerika Serikat Kirim Bantuan Vaksin Covid Ke Indonesia Hingga 1,5 Juta Dosis
Baca Juga
Sebelumnya diketahui bahwa Polsek Windusari Polres Magelang telah melakukan olah TKP dan pendalaman dilanjutkan penyelidikan adanya wanita meninggal dunia karena minum racun jenis obat serangga, (12/7) pukul 17.00 wib.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Buser Polres Magelang dan Unit Reskrim Windusari ditemukan petunjuk kepada terduga pelaku atas nama Saryono, 44, Desa Gondangrejo Kec Windusari Kab Magelang, yang juga merupakan tetangga korban.
Kapolsek Windusari, AKP Ahdi membenarkan, kalau Tim Opsnal Polres Magelang dan Tim Reskrim Polsek Windusari telah melakukan penangkapan diduga pelaku pembunuhan dengan cara memberikan minuman beracun serangga.
Tersangka Saryono didepan petugas mengakui semua perbuatannya, kalau dia yang memberikan minum beracun dari jenis obat serangga merk Sidacron dicampur insektisida merk Topdor," ungkap Kapolsek kepada RMOL Jateng Senin (16/7)
Kapolsek menambahkan guna menutup aib pelaku dengan menggugurkan kandungan Muntowiyah yang merupakan teman dekatnya, hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Seperti diketahui Muntowiyah telah hamil sedangkan pelaku sudah mempunyai istri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo 347 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun.
- Polres Salatiga Jemput Bola Gelar Vaksinasi Massal di Masa PPKM Darurat
- Menlu Retno Bahas Kesenjangan Vaksin Yang Sangat Besar
- Amerika Serikat Kirim Bantuan Vaksin Covid Ke Indonesia Hingga 1,5 Juta Dosis