Razia Kafe di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Sita Puluhan Botol Miras

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang merazia sejumlah kafe di Pantai Sigandu.


Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang merazia sejumlah kafe di Pantai Sigandu.

Kasatpol PP Batang, Akhmad Fathoni menyebut ada dua kafe yang dirazia.

"Yang satu, kami tidak menemukan miras. Tapi yang satu kami temukan dan sita," katanya, Kamis (13/5).

Ia mengatakan menyita puluhan botol miras di kafe yang baru buka.

Pihaknya langsung melakukan pembinaan karena pemilik mengaku tidak tahu tentang aturan larangan menjual miras.

Fathoni mengatakan pihaknya melakukan razia didampingi oleh petugas dari Polres Batang.

"Kalau dari sisi pengawasan juga ada ranahnya dinas pariwisata, polres hingga polsek," tambahnya.

Ia mengatakan bahwa di Kabupaten Batang ada larangan menjual miras.

Fatoni berjanji akan menindak penjualan miras di Batang.

"Saya bilang kalau di Legian Bali silakan (jual miras). Tapi kalau di Batang, tidak boleh," ujarnya.