Pihak kepolisian bakal tindak tegas masyarakat nekat menyalakan mercon dalam perayaan malam pergantian tahun.
- Aksi Superban, Superhero Dari Solo Berbagi Hewan Qurban Untuk Panti Asuhan
- Bulan Dana PMI Terhimpun Rp 898 Juta, Sumbangan Pengusaha Jasa Konstruksi Belum Maksimal
- Pemkot Semarang Tanam 6.100 Pohon Sukun
Baca Juga
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi sebut pelarangan tersebut menindaklanjuti perintah dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Pasalnya selain berbahaya karena bisa ada korban luka jika terkena petasan, menyalakan petasan atau mercon juga sangat menganggu masyarakat," jelasnya Selasa, (27/12).
Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Polresta Solo juga mengelar razia terhadap toko-toko penjual kembang api.
"Kita melarang pengunaan mercon. Itu sudah diatur dalam UU bunga api, kemudian di Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial,” lanjutnya.
Namun untuk memeriahkan malam pergantian tahun, masyarakat masih diijinkan untuk menyalakan kembang api.
"Yaitu diameter kembang api 2 inchi dengan bubuk mesiu 20 gram ke atas harus berizin, dan sebagainya," ucap Iwan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk menyalakan kembang api di lokasi tertentu. Diantaranya peribadatan, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya.
Bagi mereka yang ingin pesta kembang api dengan dengan sekala besar, diwajibkan untuk membuat surat izin kepolisian.
“Langsung datang ke Intel (kepolisian) dan buat surat izin. Ini sudah ditetapkan oleh kepolisian,” pungkas dia.
- Pemkot Semarang Serius Soal Konsep Tanggul Laut Untuk Lindungi Pesisir Semarang
- Polres Kebumen Bagikan Sembako Kepada Para Penggali Makam Korban Covid-19
- Tambah Gedung Baru, Kapolda Harap RS Bhayangkara Beri Layanan Prima