Rekam Jejak Ketua MPR-RI Ahmad Muzani Yang Ditetapkan Sebagai Anggota Kehormatan PWI

Ahmad Muzani, Menerima Pimpinan PWI Pusat Dan Pimpinan Panitia Pelaksana HPN 2025 Di Kantor Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Berdiri Nomor 4 Dari Kiri Bersebelahan Dengan Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat. Dokumentasi Hendra J Kede
Ahmad Muzani, Menerima Pimpinan PWI Pusat Dan Pimpinan Panitia Pelaksana HPN 2025 Di Kantor Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Berdiri Nomor 4 Dari Kiri Bersebelahan Dengan Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat. Dokumentasi Hendra J Kede

Banjarmasin - Salah satu momentum yang mendapat perhatian dalam rangkaian pelaksanaan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan pada (09/02) kemarin adalah pengumuman penetapan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani, sebagai Anggota Kehormatan oleh PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun selaku Ketum dan Iqbal Irsyad selaku Sekjen.


Sebagai diberi kedudukan sebagai Anggota Kehormatan, disamping mendapatkan Surat Keputusan Penetapan tentang hal tersebut, kepada Ahmad Muzani diberikan Piagam Penghargaan, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kehormatan PWI Nomor: 048-KA/PP-PWI/2025.

Saat menjadi Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang adalah mitra Dewan Pers untuk bidang pers Indonesia selama beberapa periode, Ahmad Muzani menunjukkan kepiawaian dan pemahamannya soal pers.

PWI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers terus mengikuti sepak terjangnya sebagai anggota legislatif Indonesia sejak dari awal.  

Rekam jejak Ahmad Muzani juga menunjukkan bahwa ia pernah berburu berita saat menjadi wartawan antara lain di Majalah Amanah, Tabloid Jumat, dan penyiar Radio Ramaco dan berjasa bagi dunia wartawan, termasuk berjasa bagi PWI, sehingga memenuhi kualifikasi sebagai Anggota Kehormatan PWI.

Hendra J Kede, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, menyatakan bahwa keanggotaan dengan status Anggota Kehormatan merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada perorangan. Minimal ia pernah memiliki profesi sebagai wartawan dan tidak pernah tercela integritas dan moralnya sampai diterbitkannya keputusan penetapan sebagai Anggota Kehormatan tersebut.

Penetapan status sebagai Anggota Kehormatan adalah bentuk pengakuan kepada penerima menjadi keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kepadanya diberikan segala hak dan kewenangan yang melekat padanya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Organisasi PWI.

Hendra, yang juga pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia periode 2017-2022, mengatakan ada perbedaan antara Anggota Kehormatan dengan Anggota Luar Biasa. Anggota Dewan Kehormatan terkait dengan organ struktural PWI Pusat yang betugas dan berwenang menegakan kehormatan seorang wartawan Anggota PWI terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan sesuai dengan kewenangan yang diberika oleh Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Sementara keanggotaan sebagai Anggota Luar Biasa dianugerahkan kepada masyarakat umum yang tidak pernah menjalankan dan bertugas sebagai wartawan, namun memiliki jasa luar biasa kepada organisasi PWI.

Tentu tidak semua mantan wartawan dapat diberikan status sebagai Anggota Kehormatan PWI. Hendra mengatakan status itu diberikan kepada mantan wartawan yang telah menunjukan dedikasi luar biasa tanpa cela kepada bangsa dan negara, serta berkontribusi terhadap perkembangan pers Indonesia. Pemilihan dan penunjukan Anggota Kehormatan PWI dilakukan setelah seleksi dengan sangat ketat oleh sebuah tim yang ditugaskan untuk itu oleh PWI Pusat.