Rem Blong, Truk Hino Tabrak Pembatas Jalan

TrukHinodengan nomor polisi AD-1899-DP mengalami rem blong hingga menabrak dan berakhir di pembatas jalan di kawasan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di kawasan Simpang Empat Cebongan Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, Senin (28/12).


Tudingan adanya pelanggaran atas pemasangan dua unit videotron dijalan Slamet Riyadi, Solo, terus bergulir.

Namun pihak Pemkot Surakarta, melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) membantah kalau videotron tersebut menyalahi aturan.

"Semua (proses pembuatan videotron) sudah sesuai aturan. Pihak pemberi ijin lokasi pasti juga sudah mengkaji dan mempertimbangkan. Kalau pihak kami (BPPKAD) menganggap sudah sesuai aturan. Ada PAD yang masuk dan ada banyak pertimbangan, utamanya untuk estetika keindahan kota, apalagi Solo menuju smart city, sudah tepat dilengkapi videotron sebagai sarana sosialisasi dan informasi modern," ungkap Yoscha Herman Soedradjad, kepala BPPKAD, saat dikonfirmasi RMOLJateng, Rabu (30/12).

Yoscha mengatakan, videotron tersebut tidak bisa disamakan dengan iklan seperti baliho. Disebutkan, karena ada unsur pro investasi, kerjasama sosialisasi program pemerintah dan kemasyarakatan, digitalisasi kota menuju smartcity juga estetika.

"Utamanya juga pemasukan untuk PAD, seperti diketahui dimasa pandemi ini kabupaten kota seluruh Indonesia memaksimalkan PAD, semua akan kbali pada masyarakat, salah satunya dengan investasi dari videotron ini," tegas Yoscha.

Ditambahkan Yoscha, Pemkot Surakarta mendapatkan porsi tayangan dari videotron sebesar 20-30 persen, ulang diisi layanan masyarakat, informasi publik atau himbauan.

"Saya kira masyarakat Solo senang dengan adanya videotron di sejumlah titik strategis di Solo, kan menunjukkan digitalisasi Solo kota modern. Multiplayer efek bisa dirasakan banyak pihak," tegas Yoscha.

Sebelumnya diketahui anggota Komisi I DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan dan Lembaga Peduli Lingkungan Sosial Ekonomi (LPLSE) mempersoalkan pendirian dua unit videotron di Ngarsopuro dan Gladag jalan Slamet Riyadi Solo.

Diindikasi ada tiga pelanggaran, yakni tidak sesuai IMB, tidak melalui lelang hingga nilai PAD terlalu kecil dan nilai estetika.