Ribuan Warga Bongkar Palang Besi yang Dipasang PT KAI

Warga membuka dan membongkar palang besi di dua titik pelintasan, tepat di lokasi terjadinya tabrakan antara angkot yang Prona dengan Kereta Pariwisata, akhirnya dibongkar, Senin (23/5).
Warga membuka dan membongkar palang besi di dua titik pelintasan, tepat di lokasi terjadinya tabrakan antara angkot yang Prona dengan Kereta Pariwisata, akhirnya dibongkar, Senin (23/5).

Setelan sempat mendapat keluhan dan protes dari warga, ribuan orang membuka dan membongkar palang besi di dua titik pelintasan, tepat di lokasi terjadinya tabrakan antara angkot yang Prona dengan Kereta Pariwisata, Senin (23/5).


Pembongkaran dilakukan setelah ada kesempatan antara perwakilan PT KAI Daop 4 Semarang dengan Forkompincam Ambarawa serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono.

Pembongkaran juga disaksikan Anggota DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Semarang The Hok Hiong.

"Ini tadi ribuan warga selain menyaksikan juga melalukan pembongkaran, karena dianggap menghambat sabagai jalan utama menuju Rumah Sakit Ambarawa," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono kepada wartawan ditemui di lokasi kejadian.

Disampaikan Tri Martono, pihaknya akan bertanggungjawab atas  lintasan di empat titik tanpa palang pintu dilalui KA Pariwisata Ambarawa-Tuntang.

"Empat titik tanpa palang pintu. Nantinya pada hari-hari tertentu KA Wisata Ambarawa-Tuntang melintas yakni Jumat, Sabtu-Minggu atau hari-hari libur akan kami tempatkan petugas dibantu Forkompincam setempat," tuturnya.

Langkah Dishub ini, diakuinya, setelah melihat klausul yang dikeluarkan Dirjen Perkeretaapian RI yakni pemasangan palang besi untuk penutupan jalan kendaraan yang melintas di rel kereta api atas Dasar Surat Edaran Nomor : KP.004/I/23/DJKA/2022. Dimana, salah satu klausul juga menyebutkan jika ada pihak bertanggungjawab palang pintu bisa dibuka/ dibongkar.

"Ada SE Dirjen Perkeretaapian menyebutkan, lintasan sepadan tanpa palang pintunya apabila terjadi kecelakaan harus segera dipasang. Namun ada klausul lain menyebutkan, bila ada pihak bertanggungjawab dalam hal ini Pemda Kabupaten Semarang boleh dicabut," pungkasnya.

Sementara, seorang warga Ambarawa  Moko mengaku senang dengan adanya Kesepakat pembongkaran palang pintu di lintasan wilayah Temperan Langsiran, Sawahan, Ambarawa.

"Selain ini jalan utama menuju RS Ambarawa, kalau memutar jalannya sempit. Ambulance juga sering lewat, kasihan kalau memutar. Bersyukur ada kesepakatan untuk dibongkar," aku Moko.

Sebelumnya, PT Kereta Api Pariwisata Ambarawa-Tuntang wilayah Daop 4 Semarang memasang palang besi untuk penutupan jalan kendaraan yang melintas di rel kereta api atas dasar Surat Edaran Nomor : KP.004/I/23/DJKA/2022.

Pemasangan ini buntut dari angkot Prona nekat melintas disaat KA Pariwisata Ambarawa-Tuntang melintas. Akibatnya, tabrakan pun tak terelakkan pelintasan tanpa palang pintu, di Temperan Langsiran, Sawahan, Ambarawa, Minggu (22/5).