Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Surakarta F.X Hadi Rudyatmo meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tetap memegang komitmen perihal peraturan PDIP Nomor 24 Tahun 2017 terkait bursa penjaringan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Solo.
- Andrinof Chaniago: Capres Pengganti Jokowi Harus Mampu Wujudkan IKN
- KPPG Jateng Serukan Kader Menangkan Golkar dalam Pilkada 2024
- Ratusan Karyawan RSUD Purwodadi Tak Dapatkan Fasilitas Pindah Memilih
Baca Juga
Dimana Rudi panggilan akrabnya mengungkapkan, bahwa dalam aturan tersebut jelas menyebutkan bagi daerah yang berhasil memperoleh suara lebih dari 24 persen dalam pemilu, maka DPP memperbolehkan melakukan penjaringan tertutup untuk calon pimpinan dan wakil pimpinan daerah.
Atas dasar itulah lanjut Rudi, pihaknya melaksanakan penjaringan bakal calon Walikota dan Wakil Wali Kota secara tertutup dan kesepakatan dari seluruh PAC mengusung nama pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa.
"Jadi proses pencalonan dari tahun 2005, 2010, 2015, itu beda. Sedangkan penjaringan di tahun 2019 ini untuk pemilihan tahun 2020, penjaringannya tertutup. Hanya (melalui) rapat anak ranting, ranting, PAC, DPC, sudah selesai," jelas Rudi, Selasa (12/11).
Ditegaskan kembali oleh Rudi saat ditanyakan kemungkinan DPP akan memberikan rekomendasi kepada pasangan calon yang telah diajukan dari DPC saat ini (Purnomo-Teguh) Rudy justru mengingatkan agar kembali ke aturan Nomor 24 Tahun 2017.
Tinggal (keputusan) DPP saja. Apakah (aturan) itu mau dipakai atau enggak, kan gitu saja. Kalau DPP membuat aturan tapi tidak dipakai, ya sudah selesai partai," tegas Rudi.
- Tujuh Partai di Grobogan Daftarkan Bacaleg di Hari Terakhir
- Gus Yusuf Ketemu Dico, Dinilai Cerdik Memilih Pasangan
- Andika-Hendi Nomor Urut 1, Luthfi-Yasin Nomor Urut 2