Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama Perusahan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
- 72 Pelajar Indonesia Ikut Taiwan Scholarship 2018
- Jawa Tengah Sasaran Empuk Untuk Penyelundupan Sabu Dari Thailand
Baca Juga
Rumah Sofyan yang digeledah KPK berada di Jalan Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Benhil, Jakarta Pusat.
"Iya benar," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan elektronik, Minggu (15/7).
Penggeledahan terkait pengembangan kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR Komisi VII DPR RI Eni Saragih. Eni diduga menerima suap terkait proyek PLTU Riau I dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial saat menghadiri perayaan ulang tahun anak Menteri Idrus Marham. Uang dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan Eni sejumlah Rp 500 juta. Namun, itu merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni. Total seluruh suap yang diterima Eni Rp 4,8 miliar.
Suap sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kesekapatan kontrak. Suap diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Dalam kasus ini KPK juga sudah menetapkan Johannes sebagai tersangka.
- Suasana Asian Games: Pameran Koleksi Istana Temanya Semangat Dunia
- PKS Pegang Teguh Hasil Ijtima Ulama
- PKB Bantah Ngambek Karena Muhaimin Tak Jadi Cawapres Jokowi