Salatiga Luncurkan Aplikasi Srikandi

Wali Kota Salatiga Yuliyanto, SE., MM. saat menjajal Aplikasi Srikandi, Senin (28/3).
Wali Kota Salatiga Yuliyanto, SE., MM. saat menjajal Aplikasi Srikandi, Senin (28/3).

Pemkot Salatiga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Senin (28/3).


Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga Sri Sarwanti mengatakan, Aplikasi Srikandi dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang kearsipan dinamis yang berkualitas dan terpercaya.

"Sekaligus, mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan kearsipan dinamis berbasis elektronik, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Sri Sarwanti.

Ia menerangkan, penerapan aplikasi Srikandi kali ini baru diikuti 28 OPD dan 4 Kecamatan. Khusus di kalangan kelurahan, memang bekum dilaksanakan bimtek. Dan rencananya baru akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan. 

Lebih jauh ia menjelaskan, tujuan dari penggunaan aplikasi Srikandi adalah untuk percepatan pencapaian grand design Reformasi Birokrasi.  "Khususnya indeksnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Kota Salatiga," pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Salatiga Yuliyanto, SE., MM., meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan sarana, prasarana dan sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan Srikandi.

Arsip Nasional (ANRI) selaku pembina bidang kearsipan pusat, disebutkannya, telah membuat Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk mendukung basis layanan elektronik bidang kearsipan yang harus diterapkan di daerah pada tahun 2022 ini.

Dan Implementasi SRIKANDI, sebagai aplikasi dalam pengelolaan kearsipan dinamis terintegrasi diharapkan dapat memberikan dukungan.

"Khususnya dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah yang efektif dan efisien, karena yang sekang manual berubah menjadi digital," ujarnya.

Aplikasi SRIKANDI, terangnya, dibangun oleh Arsip Nasional RI bersama dengan Kemepan RB, BSSN dan Kementrian Kominfo adalah aplikasi wajib dalam pengelolaan arsip yang menjadi tulang punggung serta penentu tata kelola pemerintah berbasis elektronik.

Ia juga menginginkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dapat meneguhkan komitmen, menyiapkan sarana dan prasarana serta SDM untuk menunjang kelancaran aplikasi tersebut.

"Untuk itu saya minta agar seluruh perangkat daerah dapat menerapkan dan berdaptasi dengan aplikasi SRIKANDI sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan SRIKANDI," ucap Yulianto.

Jika dalam perjalanan nantinya ada kesulitan atau hambatan, diharapkan OPD di lingkungan Pemkot Salatiga berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai leading sector.