Sambut Debat Publik, KPU Ajak Masyarakat Usulkan Isu Strategis

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosasambodo. Budi Agung Jatmiko/RMOLJawaTengah
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosasambodo. Budi Agung Jatmiko/RMOLJawaTengah

PURWOREJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo segera menggelar debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.


Rencananya debat publik itu akan diadakan sebanyak 2 kali yakni Selasa (29/10/) dan Jumat (15/11). Ada pun tema yang diangkat adalah isu-isu strategis berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purworejo tahun 2025-2045.  

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil mengusulkan isu-isu yang ada berdasarkan RPJPD tersebut," kata Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosasambodo, Selasa (22/10).

Masyarakat yang hendak turut mengusulkan isu strategis debat publik tersebut dapat disampaikan melalui link https://bit.ly/IsuStrategisPurworejo. Ada pun formatnya, kata Jarot, usulan diketik menggunakan microsoft word dan file dokumen itu diunggah ke dalam tautan tersebut.

"Silakan sampaikan usulan isu yang tentunya selaras dengan RPJPD Kabupaten Purworejo 2025-2045. Jangan lupa untuk melampirkan identitas pengusul," tambahnya.

Selain itu, KPU Purworejo juga akan melaksanakan Focus Group Disscusion (FGD) dengan mengundang sejumlah elemen masyarakat.

"Kami menggali isu strategis dari elemen masyarakat dan nantinya akan diolah tim perumus menjadi tema debat. Tema ini disampaikan ke tim panelis untuk menjadi panduan membuat pertanyaan," ucapnya.

Debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo. Kewajiban fasilitasi itu tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, KPU Republik Indonesia juga mengatur teknis pelaksanaan debat publik dalam Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon bertujuan menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat. Kemudian memberikan informasi secara menyeluruh bagi pemilih sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihannya.

Selain itu, tujuan debat juga untuk menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam metode kampanye itu.  

"Untuk pelaksanaan sesuai ketentuan adalah paling banyak 3 kali selama tahapan kampanye. Untuk Purworejo, kita memfasilitasi dua kali," imbuh Jarot.

Dijelaskan, regulasi juga mengatur bahwa debat publik antar pasangan calon disiarkan secara langsung atau siaran tunda pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang memiliki izin penyiaran.

"Harapannya, visi misi dan program paslon akan semakin luas menjangkau pemirsa khususnya pemilih di Kabupaten Purworejo," tandasnya.