Sambut Festival HAM 2021, Dua Perda Disahkan DPRD Kota Semarang

Pemerintah Kota Semarang mengesahkan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta pengarusutamaan gender di wilayah kota Jawa Tengah.


Peraturan daerah tersebut disahkan oleh DPRD Kota Semarang menjadi Perda Kota Semarang Nomor 9 tahun 2021 untuk yang terkait disabilitas, serta Perda Kota Semarang Nomor 11 tahun 2021 untuk pengarusutamaan gender (PUG), bertepatan dengan dimulainya kegiatan Festival HAM 2021, Selasa (16/11).

Terkait disahkannya dua peraturan daerah tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, adanya dua peraturan daerah yang telah disahkan tersebut menjadi sebuah kekuatan, untuk lebih mengupayakan kesetaraan dalam pembangunan bagi semua elemen masyarakat.

"Bagi saya pengesahan dua perda tersebut merupakan kado terindah bagi Kota Semarang yang saat ini menjadi tuan rumah Festival HAM 2021, maka kemudian selanjutnya ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata," kata Wali Kota Hendi. 

Hendi menekankan, isu kesetaraan menjadi salah satu komitmen besar pada pembangunan Kota Semarang saat ini. Untuk itu penyelenggaraan Festival HAM 2021 di Kota Semarang menjadi momentum penting. 

"Semangat pembangunan Kota Semarang sekarang adalah no one left behind, artinya tidak ada yang tertinggal. Maka momentum Festival HAM yang terselenggara di Kota Semarang menjadi momentum penting untuk mendorong seluruh stakeholder, agar memiliki komitmen yang sama," bebernya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menyatakan, lega bahwa dua peraturan daerah tersebut akhirnya dapat disahkan pada momen sangat spesial. 

"Alhamdulillah sekitar jam tiga sore tadi dua perda ini dapat disahkan, yang kemudian karena bertepatan dengan penyelenggaraan Festival Ham di Kota Semarang, maka dua momentum ini tentu menjadi catatan sejarah ke depan dalam upaya mendorong kesetaraan dalam pembangunan," tutur pria yang akrab disapa Pilus itu.