Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Gerindra. Alasan Sandi karena terbentur aturan KPU.
"Saya tidak bisa memberikan pernyataan (politik) lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini," kata Sandi di Gedung SMESCO, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (31/7), dikutip dari Kantor Berita RMOL
Lebih lanjut Sandi menuturkan, pengunduran dirinya sudah disampaikan langsung kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Saya langsung menghadap Pak Prabowo. Beliau sangat legowo, mengerti dan menerima pengunduran diri saya," lanjutnya.
Perihal pengunduran diri memang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 yang mengatur mengenai Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
Sandi pun menjelaskan bila posisinya akan diambil alih oleh kader Gerindra lainnya. "Ada Pak Edi Prabowo, Pak Sudirman Said, dan juga Pak Fadli Zon. Jadi mereka yang nanti akan take over (mengambil alih)," jelas Sandi.
Tak hanya itu, dirinya mengatakan bila pengganti dirinya sebagai Ketua Tim Pemenangan pemilu masih dibahas bersama dengan mitra koalisi dalam waktu dekat.
"Oh belum tahu (penggantinya). Nanti diputuskan bersama-sama mitra koalisi. Toh kita juga sudah diputuskan oleh PKPU. Jadi lebih baik saya hormati," tutup Sandi.
- Ini Tanggapan Ketua DPC Solo Terkait Status Tersangka Hasto
- Usai Pilkada, Hendrar Prihadi Dipanggil KPK, Ada Apa?
- Antisipasi Serangan Fajar di Pilwalkot Solo, PDIP Terjunkan Satgas Anti Suap