Saran Gerindra, Pelantikan Isdianto Digugat Ke PTUN

Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pelantikan Isdianto sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau (Kepri) sebaiknya mengambil langkah hukum.


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menyesalkan keputusan Jokowi melantik Isdianto di Istana Negara pada Selasa (27/3) lalu. Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), utamanya KPU Kepri harus bertanggung jawab dalam hal ini.

"Ya harusnya tidak dilantik dong, kalau Mendagri-nya taat pada aturan dan UU yang berlaku. Harusnya KPU Kepri Juga tidak meloloskan Isdianto," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/4).

Arief curiga pelantikan Isdianto ada unsur politik uangnya alias money politics.

"Ini diduga ada ketidakberesan dan sangat mungkin ada money politik sehingga Isdianto bisa dilantik sebagai wagub Kepri," tengarai Arief.

Untuk itulah pihak-pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan pelantikan tersebut, ia sarankan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri oleh DPRD Kepri sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk beberapa parpol pengusung Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Pasalnya, penetapan Isdianto diduga melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon Wagub ke DPRD melalui Gubernur. Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi.