Sebanyak 24 bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kampung Karang Jangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang.
- Innalillahi, Satu Jemaah Haji Asal Banjarnegara Wafat Saat Penerbangan Ke Tanah Suci
- Jadwal Kedatangan Molor Karena KA Batara Kresna Tertemper Di Perlintasan Liar
- Bermain di Sungai Kanal, Siswi MTs di Mijen Demak Hilang Terseret Arus
Baca Juga
Pembongkaran menggunakan alat berat berupa eskavator dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Bangunan yang dirobohkan sudah dilakukan penyegelan pada 24 Mei 2021 lalu, melibatkan puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.
"Hari ini kita bongkar 24 lapak PKL liar yang tidak memiliki izin bahkan mereka mendirikan bangunan di tanah milik seseorang, kami lakukan ini juga sudah mendapat surat rekomendasi bongkar dari Distaru (Dinas Penataan Ruang)," jelas Fajar usai memimpin pembongkaran, Senin (28/6).
Menurut dia, sebanyak 21 PKL sudah menerima uang tali asih sebesar Rp15 juta per orang dari kuasa hukum pemilik lahan. Sedangkan tiga orang PKL lainnya yakni Darpo, Nyoman dan Mansyur belum menerima tali asih karena pihaknya nekat tidak mau mengosongkan bangunan sebelumnya. Namun kini lapak milik mereka sudah rata dengan tanah.
"Kami tidak pandang bulu, semua harus mengikuti aturan dan kami tegakkan aturan, minggu depan kita bongkar lagi yang bagian belakang," tegas Fajar.
Sementara itu, Ketua Blok A PKL Simongan, Edi Hermawan membenarkan, ada tiga orang yang belum mendapat uang tali asih. "Ya, ada tiga orang yang belum dapat tali asih karena masih bertahan di lapak tersebut, tapi ya akhirnya ikut dibongkar juga, nanti tinggal mengurus uang tali asihnya," kata Edi.
- Resmikan Pembangunan Semarang 2023, Walikota Semarang Tekankan Konsep Pembangunan Berkelanjutan
- Viral Mobil Dinas Grobogan Terlibat Kecelakaan: Korban 1 Tewas, 1 Kritis
- Sikat Habis Pengacau Pemilu 2024, Satgas OMB 2024 Siap Amankan Kota Kudus