Satpol PP Bongkar 24 Bangunan Liar Di Simongan Semarang

Sebanyak 24 bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kampung Karang Jangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang.


Pembongkaran menggunakan alat berat berupa eskavator dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Bangunan yang dirobohkan sudah dilakukan penyegelan pada 24 Mei 2021 lalu, melibatkan puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.

"Hari ini kita bongkar 24 lapak PKL liar yang tidak memiliki izin bahkan mereka mendirikan bangunan di tanah milik seseorang, kami lakukan ini juga sudah mendapat surat rekomendasi bongkar dari Distaru (Dinas Penataan Ruang)," jelas Fajar usai memimpin pembongkaran, Senin (28/6).

Menurut dia, sebanyak 21 PKL sudah menerima uang tali asih sebesar Rp15 juta per orang dari kuasa hukum pemilik lahan. Sedangkan tiga orang PKL lainnya yakni Darpo, Nyoman dan Mansyur belum menerima tali asih karena pihaknya nekat tidak mau mengosongkan bangunan sebelumnya. Namun kini lapak milik mereka sudah rata dengan tanah.

"Kami tidak pandang bulu, semua harus mengikuti aturan dan kami tegakkan aturan, minggu depan kita bongkar lagi yang bagian belakang," tegas Fajar.

Sementara itu, Ketua Blok A PKL Simongan, Edi Hermawan membenarkan, ada tiga orang yang belum mendapat uang tali asih. "Ya, ada tiga orang yang belum dapat tali asih karena masih bertahan di lapak tersebut, tapi ya akhirnya ikut dibongkar juga, nanti tinggal mengurus uang tali asihnya," kata Edi.