Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang menegaskan agar KPK harus bisa netral.
- Kapolres Semarang Ingatan Anggota Jangan Remehkan Hari Terakhir Operasi Ketupat Candi 2023
- Gandeng Milenial, Satpol PP Kota Pekalongan Bagi Sembako ke Tukang Becak
- Puluhan Transmigran Penumpang KMP Kalibodri Jalani Vaksinasi
Baca Juga
"Jadi sekarang KPK sudah menjadi bagian dari pemerintah," kata Saut usai kegiatan dialog publik digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jumat (16/6).
Ia menilai, saat ini KPK sudah menjadi bagian dari penguasa. Hal ini dibuktikan dengan diperpanjang masa jabatan pimpinan KPK hingga lima tahun. Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan memperpanjang masa jabatan sehingga menjadikan KPK tidak berfungsi sebagai check and balance.
"Jadi bagaimanapun undang-undang 19/2019 itu menjadikan KPK tidak lagi berfungsi sebagai Check and Balance," tuturnya.
Dia berharap, pada Pemilu 2024, presiden baru terpilih bisa mengembalikan KPK sesuai fungsinya sebelum UU 19/2019.
"Jadi harapannya dengan hadirnya Presiden baru nanti KPK kembali independen," harapnya.
Menurutnya, KPK pada saat dipimpin lebih independen karena tidak bisa dipanggil presiden sehingga hasil kinerja lebih bagus.
"Nah kalau sekarang kan KPK bisa dipanggil Presiden kapanpun. Jadi kalau ditanya gimana kinerja KPK saat ini kan kalian sudah bisa melihat sendiri. Mereka favoritisme, memihak dan mencari-cari yang tidak penting. Bahkan sudah 16 kali ekspose mereka mencari-cari kesalahan Anis dan gak ketemu," imbuhnya.
Ia beranggapan, KPK layak disebut sebagai alat penguasa. "Bahkan MK yang menyetujui perpanjangan masa jabatan juga bagian dari penguasa," tandasnya.
- Pastikan Hak Terdakwa dan Narapidana Terpenuhi, Rutan Salatiga Didatangi Hakim Wasmat
- Tiga Pilar Kecamatan Gajahmungkur Bagikan Masker Gratis ke Pengguna Jalan
- Mal Pelayanan Publik Semarang Akan Dibuka Bulan Mei