Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti telah memerintahkan agar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Salatiga bisa menampung jenazah Covid-19.
- Purbalingga Digelontor Rp 6 Miliar untuk Bedah Rumah
- Siap Tarik Wisman, Pemkab Batang Bangun Wisata Sejarah Taman Syailendra
- KAI Bagi-Bagi Tiket Gratis untuk Pelanggan Tiga Kereta Ini
Baca Juga
"Perintah sudah saya teruskan ke Lurah di Salatiga. Namun juga saya minta untuk mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak ada pertentangan," kata Wuri Pujiastuti kepada wartawan di Pemkot Salatiga, Selasa (29/6).
Penggunaan TPU di tiap kelurahan sebagai lokasi pemakaman jenazah Covid-19, bukan tanpa sebab.
Wuri menerangkan, jika saat ini kapasitas dua TPU khusus menerima jenazah Covid-19 semakin menipis.
"Di TPU Ngemplak saja saat ini tinggal 50an kapasitas. Sehingga, Pemkot berharap TPU di masing-masing kelurahan dapat menampung jenazah Covid-19," ungkapnya.
Meski sejak perintah tersebut diturunkan ke tingkat Kelurahan, diakui Wuri belum ada jenazah Covid-19 yang dimakamkan selain di TPU milik Pemkot Salatiga.
- GKI Kartasura Berbagi Sembako Menjelang Natal
- Mamah Dedeh Bahas Ibadah Qurban di Masjid As Safar Rest Area Heritage 260B Brebes
- Polresta Surakarta Siapkan Mobil Patroli Dengan Peralatan Lengkap