Sekda Perintahkan TPU Di Tiap Kelurahan Di Salatiga Bisa Menerima Jenazah Covid-19

Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti telah memerintahkan agar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Salatiga bisa menampung jenazah Covid-19.


"Perintah sudah saya teruskan ke Lurah di Salatiga. Namun juga saya minta untuk mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak ada pertentangan," kata Wuri Pujiastuti kepada wartawan di Pemkot Salatiga, Selasa (29/6).

Penggunaan TPU di tiap kelurahan sebagai lokasi pemakaman jenazah Covid-19, bukan tanpa sebab.

Wuri menerangkan, jika saat ini kapasitas dua TPU khusus menerima jenazah Covid-19 semakin menipis.

"Di TPU Ngemplak saja saat ini tinggal 50an kapasitas. Sehingga, Pemkot berharap TPU di masing-masing kelurahan dapat menampung jenazah Covid-19," ungkapnya.

Meski sejak perintah tersebut diturunkan ke tingkat Kelurahan, diakui Wuri belum ada jenazah Covid-19 yang dimakamkan selain di TPU milik Pemkot Salatiga.