Sekda Sebut Pengurangan Jam Kerja ASN di Kota Semarang Tak Pengaruhi Pelayanan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin menyebut pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengurangi kualitas pelayanan pemerintah.


Aturan jam kerja selama Ramadhan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/1606/061.2/III/2023 yakni untuk hari Senin-Kamis waktu kerja adalah pukul 08.00 - 15-15 WIB. Sementara pada Jumat pukul 08.00-11.30 WIB. 

Ia menyebut, ASN di Kota Semarang telah berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan meskipun dalam kondisi berpuasa.

"Apalagi nanti jelang akhir Ramadhan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah akan meningkat," bebernya. 

Iswar mengatakan, agar ASN tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang selama bulan Ramadhan.

"Jadikan layanan sebagai bernilai ibadah. Wujudkan ibadah dalam bentuk layanan," pungkasnya.