Semarang: Dua Kelompok Massa Sambut Hari Buruh Dengan Aksi Unjuk Rasa

Menyambut Hari Buruh Sedunia Di Semarang, Dua Kelompok Massa Kelompok Buruh Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (01/05). Rubadi/RMOLJawaTengah
Menyambut Hari Buruh Sedunia Di Semarang, Dua Kelompok Massa Kelompok Buruh Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (01/05). Rubadi/RMOLJawaTengah

Menyambut Hari Buruh sedunia, dua kelompok massa dari buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (01/05).


Satu kelompok massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang. Kelompok lainya dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah mengerahkan ratusan anggotanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa, juga di Semarang.

Dengan membentangkan spanduk dan poster massa FSPIP, massa FSPIP memenuhi jalan sehingga petugas kepolisian menutup satu ruas jalan pahlawan dari arah Polda ke Simpang Lima.

Koordinator aksi FSPIP Karmanto mengatakan nasib kaum buruh hanya bisa berubah jika kaum buruh itu sendiri yang mengubahnya. Selama ini, Pemerintah dan DPR RI belum berpihak kepada para buruh. Terlebih setelah keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Peraturan perundang-undangan ini berdampak luar biasa bagi kehidupan buruh yang semakin tertindas dan tidak mendapatkan jaminan dan kesejahteraan dalam bekerja, 

Menurut Karmanto, Pemerintah dan DPR RI bekerja sama dengan pengusaha menjalankan sistem kerja kontrak dan outsourcing sampai saat ini masih berjalan dan telah merampas ketidakpastian kerja dan mimpi kesejahteraan kaum buruh. 

"Hampir seluruh kaum buruh di Indonesia merasa kebijakan ini. Baik secara sadar mau pun tidak sadar, sistem kerja kontrak dan outsourcing ini menguntung pihak pengusaha (pemodal), karena mereka tidak harus mengeluarkan beban biaya jika buruh ter-PHK dari tempat kerjanya" kata Karmanto dalam rilisnya .

Selain itu, kata Karmanto, pelarangan berserikat melalui taktik licik, mau pun dengan taktik kasar dipraktekkan pengusaha (pemodal) dan pemerintah. Akibatnya kaum buruh enggan berserikat atau berorganisasi. Hal ini merupakan pembungkaman demokrasi dan bentuk mengabaikan terhadap amanat UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Oleh karena itu, FSPIP menuntut kepada pemerintah agar Mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan seluruh Peraturan Pemerintah turunannya. Berikutnya para buruh menuntut penghapusan Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing Dan Sistem Magang.

Klik pemberitaan May Day oleh RMOLJawaTengah:

https://www.rmoljawatengah.id/semarang-disnakertrans-jateng-siap-bantu-tanggapi-tuntutan-pada-hari-buruh

https://www.rmoljawatengah.id/kawal-dan-amankan-may-day-1300-personel-polrestabes-semarang-diturunkan-hari-ini