Semarang Ikuti Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, ASN Dilarang Cuti

Pemerintah Kota Semarang akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri No. 62 Tahun 2021, terkait dengan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).


Tertuang jelas dalam Inmendagri semua wilayah di Indonesia termasuk Kota Semarang wajib menerapkan aturan PPKM Level 3 sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Dalam Inmendagri juga tertulis jika semua kegiatan sosial budaya ditiadakan selama aturan tersebut berlangsung, bahkan pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, semua alun-alun ditutup. 

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan orang yang akan merayakan malam pergantian tahun. Bahkan masyarakat dilarang merayakan malam pergantian tahun dengan arak-arakan atau pawai di jalan.

Terkait dengan kegiatan ibadah Natal, sesuai Inmendagri kapasitas gereja akan dibatasi hanya 50 pengunjung yang diperbolehkan mengikuti ibadah secara langsung. Pelaksanaan misa Natal bisa dilakukan secara hybrid yakni melalui daring dan luring. 

Perayaan Natal juga diharapkan dilaksanakan secara sederhana. Dalam pelaksanaan ibadah secara luring, pengelola gereja diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan jika Pemkot Semarang akan tetap mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021. 

"Ya kita ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember-2 Januari karena menurut saya lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Hendi, sapaan akrabnya, Kamis (25/11).

Hendi meminta masyarakat Kota Semarang juga bisa menaati aturan ini dan menahan diri selama sembilan hari untuk tidak banyak melakukan mobilitas yang tidak terlalu mendesak. 

Bahkan ASN Pemkot Semarang juga tidak diperbolehkan mengambil cuti, dan dilarang untuk bepergian keluar kota jika tidak ada hal yang mendesak.

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, acara tahun baru juga tidak ada, kan tempat hiburan juga ditutup," tegasnya.

Terkait dengan pengawasan selama PPKM level 3, Hendi akan berkoordinasi dengan Polrestabes, Kodim hingga Forkopimda sebagai upaya pengawasan di lapangan. 

Namun, lanjutnya, Hendi juga meminta masyarakat bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan ini, agar kasus Covid-19 tidak kembali meledak.

"Pemkot Semarang dengan Polrestabes, Kodim, Forkopimda pasti akan melakukan pemantauan secara ketat supaya aturan Inmendagri Level 3 bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat di Kota Semarang," pungkasnya.