Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar aksi memperingati Hari Buruh Se-Dunia, Rabu (01/05), di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang.
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara
- Ibadah Penutupan Peti Mendiang Paus Fransiskus Awali Rangkaian Prosesi Pemakamannya
- Terpeleset Masuk Sumur, Lansia Di Mrebet Ditemukan Tak Bernyawa
Baca Juga
May Day, sebutan untuk Hari Buruh Internasional atau Labour Day, bagi mereka merupakan momen untuk menyuarakan aspirasi nasib pekerja di Indonesia.
Tema utama pada Labour Day atau May Day tahun 2024 ini adalah penegakan hukum ketenagakerjaan dan upah layak bagi pekerja (buruh).
Ketua DPD FKSPN (Forum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo bersama Ketua DPW FKSPN Jateng, Nanang Setyono dalam pernyataan bersama menuntut agar pemerintah mencabut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, atau yang populer disebut Omnibus Law, yang justru membawa dampak buruk bagi kesejahteraan pekerja.
Selain itu buruh juga menuntut dinaikkannya upah pekerja minimal 30% dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Buruh Yang Tergabung Dalam FKSPN Jateng Menggelar Aksi Unjuk Rasa May Day Atau Labour Day, Yaitu Aksi Memperingati Hari Buruh Internasional Pada Rabu (01/05) Pagi Tadi. Soetjipto/RMOLJawaTengah
Alwi (52), salah seorang pekerja peserta aksi, turut merasakan betapa Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law justru menyusahkan pekerjaan karena mengebiri peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Omnibus Law harus dihapus. Undang-undang Cipta Kerja harus diperbaiki. Selain itu, UMK kami perjuangkan dengan target agar pemerintah menaikkan sampai minimal 30% dari UMK sekarang," kata dia.
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara