Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Grobogan Jawa Tengah lakukan rapat koordinasi (Rakor) di gedung Riptaloka Setda Grobogan. Dalam rakor tersebut TPP diwajibkan lolos sertifikasi. Ditargetkan sertifikasi profesi kelar di tahun 2024.
- DPRD Rembang Setujui KUA-PPAS Tahun 2025
- Plh Wali Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti: Daging Kurban Pemkot Diutamakan Bagi THL
Baca Juga
TPP yang dimaksud mulai dari pendamping lokal desa (PLD), pendamping desa (PD) hingga tenaga ahli (TA). Di Grobogan, jumlah keseluruhan TPP mencapai 115 orang.
Selain kegiatan rakor diikuti para pendamping, seluruh kepala bidang (Kabid) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Jawa Tengah hadir di lokasi.
TAPM Provinsi Jawa Tengah Ihsan Mahmud mengatakan rakor yang digelar bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas tenaga pendamping. Diantaranya menguasai 14 keahlian untuk TA dan PD, dan 8 keahlian untuk PLD.
"Selain sertifikasi, para pendamping juga harus memahami regulasi, termasuk adanya revisi Undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024," jelasnya.
Dikatakannya, para pendamping yang nantinya lolos dalam sertifikasi akan mendapatkan sertifikat keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Pelaksanaan sertifikasi sudah dimulai sejak 2021, dan di tahun 2024 targetnya semua selesai," imbuhnya.
Dijelaskan, anggaran sertifikasi khusus PLD didanai oleh negara, sementara untuk PD dan TA didanai secara mandiri.
- DPRD Rembang Setujui KUA-PPAS Tahun 2025
- Plh Wali Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti: Daging Kurban Pemkot Diutamakan Bagi THL