- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPR-RI
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
Baca Juga
Purworejo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo menegaskan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di seluruh wilayah di Kabupaten Purworejo bersumber dari setiap pasangan calon (paslon).
"Desain APK berasal dari masing-masing Tim Pemenangan Paslon, yang diberikan kepada KPU melalui LO (Liaison Officer)," kata Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, Jumat (18/10).
Dikatakan, fasilitasi APK adalah salah satu kewajiban KPU kabupaten. Ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2024 tentang Metode Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, dimana salah satunya adalah berkenaan dengan APK.
Jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo terdiri atas billboard 5 buah untuk setiap paslon per kabupaten, baliho 5 buah perpaslon per kabupaten, umbul-umbul 20 buah perpaslon untuk setiap kecamatan, spanduk 2 buah perpaslon untuk setiap desa/kelurahan.
Berdasarkan regulasi, kata Jarot, KPU berkewajiban mencetak dan memasang APK.
"Terkait dengan fasilitasi APK, desainnya berasal dari tim paslon. Kemudian petugas penghubung atau LO menyampaikan desain APK kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan. Proses persetujuan ini dihadiri oleh LO dan disaksikan Bawaslu Purworejo," ucapnya.
KPU, katanya, selalu berkoordinasi dengan LO paslon dalam fasilitasi APK. "Ada beberapa hal terkait fasilitasi APK ini yang memerlukan kesepakatan bersama, misalnya terkait penentuan titik pemasangan bilboard dengan cara diundi, serta kesepakatan untuk menyikapi kondisi lingkungan pada saat pemasangan fasilitasi APK umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa/kelurahan," terangnya.
Tim pemenangan paslon juga berhak mencetak APK secara mandiri sebanyak 200% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.
"Silakan tim kampanye mencetak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Abdul Azis selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM menambahkan Fasilitasi APK untuk umbul-umbul dan spanduk sudah diserahkan melalui PPK untuk dikoordinasikan pemasangannya secara benar dan sesuai regulasi yang ada.
"Penyerahan pada saat giat Rakor (rapat koordinasi-red) 12 Oktober 2024 di Gudang (KPU) Kutoarjo juga dihadiri oleh Bawaslu Purworejo," tuturnya.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak