Sesuai SE Wali Kota, Kini Anak 5 Tahun Boleh Kunjungi Tempat Publik

Wali Kota Solo mengeluarkan surat edaran atau SE tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terbaruyang berlaku mulai Selasa (13/10/2020).


Wali Kota Solo mengeluarkan surat edaran atau SE tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terbaruyang berlaku mulai Selasa (13/10/2020).

Dalam surat edaran tersebut Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, memberikan kelonggarkan aturan dengan memperbolehkan anak-anak usia lima tahun ke atas berkunjung ke tempat publik.

Sebelumnya pemerintah kota Solo melarang anak-anak usia 13 tahun ke bawah tidak boleh bepergian ke tempat publik, karena jumlah pasien Covid-19 di Solo meningkat.

Untuk melindungi generasi bangsa, Walikota Solo kemudian melarang anak-anak berkunjung ke tempat publik. Seperti Mall, pasar tradisional, tempat hiburan, tempat wisata, dan arena bermain.

Dirut Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Bimo Wahyu Widodo menyambut baik adanya SE Walikota Solo dengan memperbolehkan anak-anak usia lima tahun ke atas berkunjung ke tempat publik termasuk lokasi wisata

"Sesuai SE Wali Kota Solo, TSTJ bisa menerima pengunjung dengan batasan usia 5 tahun keatas. Pasru kami menyambut dengan gembira dan itu menjadi tantangan kami juga untuk bisa menerapkan protokol kesehatan dan protokol konservasi baik pada kami maupun kepada para pengunjung," papar Bimo, Kamis (15/10).

Pihak pengelola TSTJ juga memberlakukan protokol kesehatan dan akan ada pengawasan ketat di dalam TSTJ agar jangan ada kerumunan pengunjung.

"Kami terus ingatkan jangan sampai berkerumun dengan jumlah yang banyak, selalu jaga jarak, jangan lupa memakai masker juga sering cuci tangan. Ada 40 titik di area TSTJ," paparnya.

Bukan hanya pengunjung saja, namun bagi penjual makanan dan minuman juga diingatkan untuk menjual makanan dengan dibungkus tidak makan di tempat.

"Di harapkan semua mengikuti protokol kesehatan yang ada karena ini kan untuk kita semuanya dengan begitu objek pariwisata bisa berjalan normal kembali terima kasih," tuturnya.

Sementara itu Surat Edaran Wali Kota Solo No 067/2386 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 diberlakukan sampai Senin (26/10/2020).

"Setelahnya akan dievaluasi kembali apakah SE tersebut akan diperpanjang atau diubah kembali, ya agak dilonggarkan,†pungkas Sekda Solo, Ahyani.