Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) turut mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada tahun 2022 sebesar Rp2,6 Triliun kepada Pemerintah Daerah.
- Pedagang Pasar Johar Bisa Kembali Mulai 24 September 2021
- KIT Batang Kerjasama Teknologi dengan Chungbuk Technopark dari Korsel
- Rini Pastikan Tidak Ada Aset Pertamina Dijual
Baca Juga
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, secara rutin Pertamina Patra Niaga JBT menyetorkan PBBKB baik ke Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Mendukung optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari setor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor, Pertamina Patra Niaga menyetorkan PPBKB dengan rata-rata perbulan lebih dari Rp 191 Miliar di Provinsi Jawa Tengah dan lebih dari Rp 25 Miliar di DIY,” ungkap Brasto, dalam keterangan pers, Senin (22/5).
PBBKB sendiri merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5 persen. Hal ini membuat semakin besar harga bahan bakar yang dibeli oleh masyarakat, maka semakin banyak setoran PBBKB yang dapat diberikan.
Untuk meningkatkan pendapatan PBBKB termasuk di wilayah Jawa Bagian Tengah, Brasto mengimbau agar masyarakat dapat beralih menggunakan produk BBM berkualitas Pertamina. Setoran PBBKB yang meningkat dapat meningkatkan pendapatan daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang senantiasa menggunakan produk unggulan Pertamina seperti BBM berkualitas. Secara tidak langsung, penggunaan BBM berkualitas dapat membantu peningkatan pendapatan daerah setempat,” pungkas Brasto.