Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Prabowo-Sandi di lingkungan Masjid At-Taubah di Jalan Jatiluhur, Jatingaleh, Semarang diprotes warga.
- Prabowo Ajak Relawan Bentuk Rumah Djoeang Di Setiap Daerah
- DPR Didorong Segera Tuntaskan RUU Pekerjaan Sosial
- Airlangga Lebih Mewakili Golkar Ketimbang JK
Baca Juga
Salah satu warga Jatiluhur, Widi Handoko mengatakan, keberadaan spanduk tersebut sudah diadukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.
Saya tahu sejak Jumat kemarin. Saya sudah adukan. Katanya juga sudah ada permintaan persuasif kepada warga lainnya untuk mencopot spanduk itu, namun sampai sekarang masih belum dicopot," kata Widi, Senin (28/1).
Widi menambahkan, harusnya ada upaya lain yang dilakukan oleh Bawaslu terkait hal itu. Menurutnya, Panwacam sudah datang dan menertibkan secara persuasif pemasangan APK di wilayahnya.
Yang di tempat lain kampung sini meski ga terlalu dekat dengan tempat ibadah lain, namun APK sudah dicopot setelah diingatkan. Yang ini kok belum? Jelas ini melanggar Pasal 31 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Harusnya ditertibkan,"papar dia.
Menurut Widi, pemasangan APK tersebut sempat mendapat respon relawan kampanye untuk mencopot. Namun, dirinya masih melarang aksi tersebut agar tidak menimbulkan persoalan lebih jauh.
Makanya, kami minta kepada Bawaslu agar dapat menertibkan spanduk ini," tegasnya.
- Yoyok Sukawi Minta Restu Habib Umar Al Muthohar Majukan Kota Semarang
- Wabup Wonogiri Minta Bawaslu Wujudkan Pesta Demokrasi yang Berkualitas dan Berlegitimasi
- Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tulis Batang Bisa Jadi Contoh Suksesi Demokrasi Indonesia