Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulis, Kabupaten Batang, bisa menjadi contoh suksesi demokrasi di Indonesia.
Kenapa tidak?. Sebab, dari perbedaan yang muncul, proses penghitungan bisa selesai tanpa ekses.
"Kami sangat senang dengan hasil rekapitulasi di Kecamatan Tulis, karena menunjukkan bahwa proses pemilu di sini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari petugas Pemilu di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan, serta para saksi dari partai-partai peserta pemilu," tutur Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khikmatun, yang mengawal rapat pleno terbuka yang digelar pada Sabtu (24/2) sore.
Khikmatun mengatakan, dalam rapat pleno terbuka tersebut, hanya ada satu sanggahan yang muncul dari saksi peserta pemilu, terkait dengan perbedaan jumlah perolehan suara sebanyak enam suara.
Namun, setelah dilakukan pengecekan satu per satu, ternyata kesalahan tersebut berasal dari pihak internal saksi yang salah input data.
"Kesalahan itu langsung diakui oleh saksi yang bersangkutan, sehingga tidak menjadi masalah besar. Kami mengapresiasi sikap mereka yang jujur dan kooperatif," ujar Khikmatun.
Selain itu, tidak ada keberatan lain yang disampaikan oleh saksi calon legislatif maupun partai politik peserta pemilu yang hadir dalam rapat pleno terbuka.
Mereka menyatakan menerima hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh PPK Tulis.
Ia juga menginformasikan, bahwa dari 15 PPK di Kabupaten Batang, hampir semuanya telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
Hanya PPK Kecamatan Batang yang masih harus menuntaskan proses ini, dan direncanakan selesai pada Minggu, 25 Februari 2024.
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Batang dijadwalkan akan selesai lebih cepat dari yang direncanakan awalnya.
Proses ini direncanakan berlangsung pada tanggal 28-29 Februari 2024, lebih awal dari jadwal sebelumnya yang mencakup tanggal 2 hingga 4 Maret 2024.
"Kami mendapat instruksi dari provinsi untuk menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten sebelum bulan Ramadan. Kami tidak punya kepentingan tertentu dalam hal ini, hanya ingin menyelesaikan tugas kami sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berharap, proses rekapitulasi di tingkat provinsi bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu," pungkasnya.
- KPU Jawa Tengah Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Jadwal Kemungkinan Mundur Sampai Maret
- Safari Subuh, Kapolres Purbalingga Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Demi Sukseskan Pilkada
- Pastikan Situasi Aman, Damai, Dan Kondusif Saat Pilkada