Tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembersihan secara paksa Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Pantura, Minggu (11/2).
- KPU Blora Rubah Ketentuan Titik Lokasi Kampanye
- Bawaslu Kota Semarang Imbau Warga Tak Takut Laporkan Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024
- Kapolda Jateng : Penertiban APK Jangan Gunakan TNI- Polri
Baca Juga
"Kegiatan ini bukan sekadar penertiban, melainkan pembersihan dengan pendekatan yang lebih humanis," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Batang, Khikmatun, di lokasi.
Ia menyebut dasar kegiatannya yaitu keputusan KPU RI Nomor 1621 tahun 2023, tentang pedoman teknis kampanye. Untuk upaya pembersihan APK, pihaknya juga berkoordinasi dengan para peserta pemilu.
Khikmatun juga mengatakan, parpol juga telah menyepakati untuk memberikan pengawasan sejak awal masa tenang sebagai bentuk komitmennya terhadap peraturan yang berlaku.
"Pembersihan APK dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Batang, termasuk di sepanjang perbatasan dengan Kota Pekalongan hingga wilayah perbatasan Kabupaten Kendal atau Kecamatan Gringsing," katanya.
Pihaknya membentuk empat tim yang akan melakukan pembersihan APK secara merata di wilayah Kabupaten Batang. Targetnya proses pembersihan APK selesai dalam sehari. Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
Khikmatun juga mengatakan bahwa pengawasan APK juga dilakukan hingga tingkat terkecil, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menambahkan pihaknya telah melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar ketentuan masa tenang kampanye.
"Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye. Kami telah melakukan penertiban terhadap sekitar 9600 alat peraga kampanye yang melanggar regulasi selama masa kampanye sebelumnya pada tanggal 15 Januari. Untuk hari ini, kami akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ujarnya.
Ia juga menekankan APK di rumah pribadi juga harus dicopot. Pengecualian hanya di kantor sekretariat partai politik di tingkat kabupaten dan kecamatan.
"Kami akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang ini. Baik berbayar maupun tidak," tandas Mahbrur.
- Langgar Netralitas, PNS Dapat Kena Sanksi
- KPU Blora Rubah Ketentuan Titik Lokasi Kampanye
- JPPR: Penting, Netralitas ASN, TNI, Dan Polri dalam Pilkada 2024