Bawaslu Jateng: Selama Masa Tenang, Masyarakat Ikut Awasi Pelanggaran Dan Kecurangan Pilkada Serentak Jawa Tengah 2024

Logo Pilkada Serentak 2024 Di Masa Tenang Sebelum Pelaksanaan Pemilihan 27 November. Dokumentasi
Logo Pilkada Serentak 2024 Di Masa Tenang Sebelum Pelaksanaan Pemilihan 27 November. Dokumentasi

Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah meminta masyarakat ikut serta melakukan pengawasan agar tak terjadi pelanggaran dan ditemukan kecurangan Pilkada Serentak Jawa Tengah 2024. 


Masa tenang ini menandakan bahwa kampanye Pilkada telah berakhir. Semua calon dan para pendukung harus menghentikan seluruh aktivitas kampanye. 

Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, mengajak masyarakat berpartisipasi di dalam mencegah pelanggaran dan kecurangan di masa tenang. 

"Kalau ada menemukan kecurangan atau pelanggaran kampanye dimanapun, termasuk di media sosial. Segera dilaporkan ke Bawaslu agar dapat kita tindak tegas sesuai peraturan," tegas Sosiawan sambil sampaikan ajakan, Minggu (24/11). 

Kampanye Pilkada sesuai jadwal berakhir per 23 November. Masa tenang, sebelum pelaksanaan pemilihan selama tiga hari, dimulai Minggu 24 November. 

Potensi kecurangan dan pelanggaran sering ditemukan, lanjut Sosiawan, biasanya masih ada saja pihak-pihak yang melakukan kampanye terbuka di masa tenang. Seharusnya, hal itu padahal jelas sekali di atur di dalam peraturan Pemilu masuk ke dalam pelanggaran. 

Karena itu, Bawaslu Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar mendukung pengawasan besarnya kemungkinan masih ditemukan pelanggaran kampanye. 

Termasuk bagi pihak-pihak yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Jawa Tengah akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Masa tenang sudah bukan waktunya kampanye. Kan di dalam peraturan aturannya kampanye satu bulan ya harus dilaksanakan mengikuti ketentuan penyelenggaraan Pemilu. Jika melanggar, maka harus siap dengan sanksi yang diberikan, dan sanksinya juga berkaitan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Sosiawan.